ICJR menilai RUU PSdK perlu sinkronisasi dengan KUHAP 2025, terutama soal restitusi, kompensasi, dan perlindungan saksi.
Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) di Komisi XIII DPR kembali menjadi sorotan. Sejumlah catatan kritis muncul, terutama terkait substansi pengaturan yang dinilai masih perlu disempurnakan, termasuk memastikan sinkronisasi dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Komisi XIII DPR tengah membahas RUU PSdK yang diarahkan untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan bagi saksi, korban, serta pihak terkait lainnya.
Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Asry Alkazahfa, RUU ini memuat sejumlah kebaruan penting dalam konteks pelindungan, mulai dari perluasan subjek hingga koordinasi antar-aparat penegak hukum. Namun, ICJR mencermati masih terdapat sejumlah substansi yang membutuhkan perbaikan, khususnya untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi pengaturan dengan KUHAP.
Pertama, pengaturan korban. "Konsep restitusi dan kompensasi mengalami cukup banyak perubahan, terutama mengikuti kebaruan dalam KUHAP. Namun, kedua mekanisme ini masih menyisakan sejumlah catatan dalam RUU PSdK," ujar Asry, Rabu (8/4).
Menurutnya, sinkronisasi perlu diperhatikan dalam beberapa aspek, seperti definisi kompensasi antara KUHAP dan RUU ini. Dalam KUHAP, kompensasi merupakan ganti rugi yang diberikan negara ketika pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya. Sementara itu, dalam RUU PSdK, kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan negara kepada korban.