close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/dibuat oleh AI.
Peristiwa
Rabu, 08 April 2026 16:37

RUU PSdK disorot, sinkronisasi dengan KUHAP dinilai mendesak

ICJR menilai RUU PSdK perlu sinkronisasi dengan KUHAP 2025, terutama soal restitusi, kompensasi, dan perlindungan saksi.
swipe

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Saksi dan Korban (RUU PSdK) di Komisi XIII DPR kembali menjadi sorotan. Sejumlah catatan kritis muncul, terutama terkait substansi pengaturan yang dinilai masih perlu disempurnakan, termasuk memastikan sinkronisasi dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Komisi XIII DPR tengah membahas RUU PSdK yang diarahkan untuk menegaskan tanggung jawab negara dalam memberikan pelindungan bagi saksi, korban, serta pihak terkait lainnya.

Menurut Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Asry Alkazahfa, RUU ini memuat sejumlah kebaruan penting dalam konteks pelindungan, mulai dari perluasan subjek hingga koordinasi antar-aparat penegak hukum. Namun, ICJR mencermati masih terdapat sejumlah substansi yang membutuhkan perbaikan, khususnya untuk memastikan konsistensi dan sinkronisasi pengaturan dengan KUHAP.

Pertama, pengaturan korban. "Konsep restitusi dan kompensasi mengalami cukup banyak perubahan, terutama mengikuti kebaruan dalam KUHAP. Namun, kedua mekanisme ini masih menyisakan sejumlah catatan dalam RUU PSdK," ujar Asry, Rabu (8/4). 

Menurutnya, sinkronisasi perlu diperhatikan dalam beberapa aspek, seperti definisi kompensasi antara KUHAP dan RUU ini. Dalam KUHAP, kompensasi merupakan ganti rugi yang diberikan negara ketika pelaku tidak mampu membayar sepenuhnya. Sementara itu, dalam RUU PSdK, kompensasi diartikan sebagai ganti kerugian yang diberikan negara kepada korban.

"Perbedaan definisi ini berpotensi berdampak pada mekanisme hukum acara yang dirumuskan. Hal yang paling krusial, konsep restitusi dan kompensasi dalam RUU PSdK belum dibedakan secara tegas," ujarnya. 

Secara prinsip, katanya, keduanya merupakan bentuk ganti rugi kepada korban. Namun, restitusi dibebankan kepada pelaku, sedangkan kompensasi menjadi tanggung jawab negara. Perbedaan ini menjadi kabur ketika Dana Abadi Korban digunakan untuk menutup kekurangan pembayaran restitusi, sehingga kegagalan pelaku seolah otomatis beralih menjadi tanggung jawab negara.

Atas hal tersebut, ICJR menekankan pentingnya memperjelas jenis tindak pidana yang layak menjadi tanggung jawab negara. Saat ini, kompensasi umumnya diberikan secara terbatas untuk tindak pidana terorisme, pelanggaran HAM berat, dan kekerasan seksual.

"Di samping itu, terdapat tindak pidana lain yang dapat dipertimbangkan untuk memperoleh kompensasi, seperti perdagangan orang atau kondisi tertentu dengan kriteria jelas, misalnya kerugian fisik akibat kekerasan atau hilangnya nyawa," katanya.

Dia bilang, RUU ini juga perlu mengatur restitusi secara komprehensif, mencakup aspek pelaku, korban, hingga aparat penegak hukum, agar korban memperoleh ganti kerugian secara layak.

Sebagai data, pada 2023 realisasi pembayaran restitusi oleh pelaku kepada korban hanya mencapai 9%, atau rata-rata sekitar Rp190.000 per korban. Kesenjangan sebesar 91% ini menunjukkan urgensi penguatan mekanisme restitusi.

Oleh karena itu, dia menyebut, aparat penegak hukum—mulai dari penyidik hingga penuntut umum—harus sejak awal mampu menilai kemampuan pelaku dalam membayar restitusi, termasuk melalui penyitaan dan perampasan aset agar pembayaran dapat dilakukan segera setelah putusan pengadilan.

Putusan pengadilan juga perlu merinci secara jelas nilai restitusi, jumlah yang dibayarkan langsung (termasuk dari hasil perampasan aset), serta bagian yang tidak mampu dibayar pelaku dan ditutup oleh Dana Abadi Korban. Nilai tersebut tetap harus menjadi kewajiban pelaku untuk ditagih oleh penuntut umum.

Namun, mekanisme hukum acara tersebut belum tersedia dalam KUHAP 2025, sehingga korban belum memiliki jaminan kepastian pembayaran restitusi.

Selain itu, dalam pengaturan hak-hak korban, KUHAP telah memuat sejumlah jaminan yang kemudian dilengkapi dalam RUU ini. Namun, kedua regulasi tersebut belum secara tegas membedakan hak yang menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum dalam proses peradilan dan hak pelindungan yang menjadi tanggung jawab LPSK.

Dalam RUU PSdK, pemenuhan seluruh hak dibebankan kepada LPSK. Hal ini dinilai terlalu berat dan tidak sejalan dengan tugas dan fungsi lembaga tersebut, yang seharusnya dapat dibagi dengan instansi lain.

Kemudian kedua, pengaturan saksi pelaku yang bekerja sama. Pengaturan mengenai justice collaborator (JC), saksi mahkota, dan whistleblower (WB) menjadi sorotan. UU PSdK sebelumnya telah mengatur JC dan WB dengan penekanan pada perlindungan dan pemenuhan hak.

Namun, pasca berlakunya KUHAP 2025, muncul kembali istilah saksi mahkota. Secara prinsip, saksi mahkota memiliki kemiripan dengan JC, tetapi berbeda dalam mekanisme penetapan. Saksi mahkota dapat ditentukan oleh penyidik dan jaksa penuntut umum tanpa menyebut peran LPSK, sementara JC melibatkan LPSK dalam penetapan dan perlindungannya.

ICJR menilai perlu adanya pembedaan yang jelas antara JC dan saksi mahkota untuk menghindari tumpang tindih dan perbedaan persepsi di lapangan. Peran LPSK dalam melindungi keduanya dinilai mutlak, termasuk untuk mencegah konflik kepentingan maupun ancaman dari pihak lain.

Selain itu, WB juga harus tetap berada dalam skema perlindungan LPSK.

Pada aspek operasional, ICJR mencatat bahwa JC dan WB masih kerap menghadapi ancaman proses hukum, meskipun telah memberikan keterangan. Salah satu contoh adalah kasus Richard Eliezer dalam perkara Sambo, di mana jaksa sempat menolak pemberian status JC meskipun yang bersangkutan telah mendapat perlindungan LPSK.

Untuk itu, ICJR mendorong adanya mekanisme perjanjian antara penyidik dan penuntut umum dengan JC dan WB yang memberikan keterangan, agar selaras dengan Pasal 74 KUHAP 2025.

Perjanjian tersebut harus menjamin bahwa JC dan WB tidak dapat dituntut atas keterangannya, serta memberikan kepastian bagi JC—dan ke depan juga saksi mahkota—untuk memperoleh tuntutan dan putusan yang lebih ringan.

Mekanisme ini perlu difasilitasi bersama LPSK dan ditetapkan oleh pengadilan, sehingga memberikan perlindungan yang lebih kuat sekaligus kepastian hukum bagi semua pihak.

img
Purnomo Dwi
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan