Pelibatan TNI dalam pengamanan kejaksaan tinggi dan kejaksaan negeri kian menegaskan militerisme di ranah sipil.
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Darat (KASAD) menginstruksikan penerjunan prajurit TNI untuk mengamankan kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia. Instruksi itu tertuang dalam surat telegram (ST) Panglima TNI dan KASAD yang terbit pada awal Mei 2025.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana berdalih penerjunan prajurit untuk menjaga kejaksaan sejalan dengan lahirnya struktur Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung sebagaimana mandat UU TNI yang baru. Ia mengklaim pengamanan kejaksaan sudah jadi tugas rutin TNI.
"Surat telegram tersebut tidak dikeluarkan dalam situasi yang bersifat khusus, melainkan merupakan bagian dari kerja sama pengamanan yang bersifat rutin dan preventif, sebagaimana yang juga telah berjalan sebelumnya,” jelas Wahyu dalam keterangan pers kepada wartawan di Jakarta, Senin (12/5).
Nantinya, prajurit TNI yang bertugas mengamankan kejaksaan dibagi dalam kelompok-kelompok kecil beranggotakan 2-3 orang. Jumlah personel akan diatur sesuai kebutuhan kejaksaan. "Yang dilaksanakan ke depan adalah kerja sama pengamanan institusi," imbuh Wahyu.
Serupa, Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penempatan prajurit TNI untuk mengamankan kejari dan kejati sudah berjalan sejak enam bulan lalu. Ia berdalih pengamanan dilakukan karena institusinya termasuk objek vital strategis negara.