Peristiwa

Saat polisi menjadi penjahat...

Kasus pencabulan anak berusia 6 tahun oleh Kapolres Ngada menghebohkan publik.

Senin, 17 Maret 2025 14:05


Kasus tindak pidana yang pelakunya oknum kepolisian kembali terjadi. Teranyar, Kepala Polres (Kapolres) Ngada nonaktif Ajun Komisaris Besar Fajar Widyadharma Lukman diduga mencabuli sejumlah korban, termasuk di antaranya seorang anak berusia 6 tahun.

Kasus tersebut terungkap setelah Fajar mengirimkan video pencabulan tersebut ke sebuah situs pornografi di Australia. Penyidik menjerat Fajar dengan Pasal 6 huruf C dan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. 

Kasus lain yang tak kalah menghebohkan adalah dugaan pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang polisi di Jawa Tengah. Pelaku peristiwa itu adalah Brigadir AK, anggota Polda Jateng. AK diduga membunuh anak kandungnya yang baru berusia dua bulan pada 2 Maret 2025 di sekitar Pasar Peterongan, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang.

Insiden ini terjadi saat ibu korban, DJP, meninggalkan bayinya bersama AK di dalam mobil untuk berbelanja. Namun, saat kembali, DJP mendapati anaknya dalam kondisi bibir membiru. Saat ditanya perihal kondisi anaknya tersebut, AK mengatakan, sang anak sempat tersedak dan gumoh.

Setelah dilarikan ke rumah sakit, bayi tersebut mengalami gagal napas dan meninggal pada 3 Maret 2025. DJP yang merasa ada kejanggalan akhirnya melaporkan AK ke Polda Jateng pada 5 Maret 2025. Polisi pun melakukan ekshumasi terhadap jasad bayi itu untuk menyelidiki penyebab kematiannya. AK telah ditempatkan dalam tahanan khusus selama 30 hari ke depan. 

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait