Peristiwa

Sikap KPK atas vonis ringan yang diterima Hasto

Hakim menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Kamis, 31 Juli 2025 19:00

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap resmi terkait kemungkinan mengajukan banding atas vonis ringan yang diterima Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, batas waktu pengajuan banding masih terbuka hingga Jumat (1/8). 

“Ya, jadi gini. Terkait masalah itu, kita semua sudah tahu putusannya seperti apa, ya. Jadi, jaksa masih punya waktu itu sampai dengan besok, sampai dengan hari Jumat,” kata Setyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (31/7).

Hasto divonis hukuman 3,5 tahun penjara dalam perkara dugaan menghalangi penyidikan kasus suap yang menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P Harun Masiku. Vonis itu jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman penjara 7 tahun. 

Dalam sidang pembacaan putusan di PN Jakarta Pusat, beberapa hari lalu, hakim menyatakan Hasto terbukti bersalah menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan. Namun, Hasto dinyatakan tak terbukti merintangi penyidikan yang digelar KPK pada kasus itu. 

Menurut Setyo, laporan resmi dari JPU belum masuk ke pimpinan KPK hingga hari ini. Terkait putusan hakim yang menyatakan tidak ada unsur perintangan penyidikan, Setyo menjawab bahwa KPK tetap menghormati putusan tersebut, tetapi tetap membuka ruang upaya hukum.

Immanuel Christian Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait