Peristiwa

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon

Mahkamah Konstitusi diperkirakan akan segera memutuskan pemakzulannya.

Jumat, 07 Maret 2025 14:48

Pengadilan Korea Selatan membatalkan surat perintah penangkapan Presiden Yoon Suk-yeol yang dimakzulkan pada hari Jumat (7/3). Perkembangan terbaru ini membuka jalan bagi pembebasannya dari penjara setelah penangkapannya pada pertengahan Januari atas tuduhan pemberontakan atas penerapan darurat militer sementara.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa putusannya didasarkan pada waktu dakwaan yang dikeluarkan setelah masa penahanan awal berakhir, dan mencatat "pertanyaan tentang legalitas" proses investigasi yang melibatkan dua lembaga terpisah.

Pada tanggal 15 Januari, Yoon menjadi presiden pertama yang ditangkap atas tuduhan pidana setelah berhari-hari terjadi kebuntuan antara pengawal presiden dan pihak berwenang yang menangkap.

"Keputusan pengadilan untuk membatalkan penangkapan menunjukkan bahwa hukum di negara ini masih berlaku," kata pengacara Yoon dalam sebuah pernyataan.

Pengacara Yoon juga mengatakan bahwa Yoon mungkin tidak akan segera dibebaskan karena jaksa penuntut dapat mengajukan banding. Kantor kejaksaan tidak segera mengomentari putusan tersebut.

Fitra Iskandar Reporter
Fitra Iskandar Editor

Tag Terkait

Berita Terkait