close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Foto Instagram @sukyeol.yoon.
icon caption
Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol. Foto Instagram @sukyeol.yoon.
Peristiwa
Jumat, 20 Februari 2026 14:26

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis penjara seumur hidup

Eks Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis penjara seumur hidup atas kasus pemberontakan darurat militer 2024.
swipe

Mantan Presiden Korea Selatan Yoon Suk-yeol divonis penjara seumur hidup setelah dinyatakan bersalah memimpin pemberontakan terkait pemberlakuan darurat militer singkat pada Desember 2024.

Putusan dibacakan Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Kamis (19/2). Jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati terhadap Yoon, yang telah dimakzulkan dan dicopot dari jabatannya akibat kebijakan tersebut.

“Deklarasi darurat militer mengakibatkan biaya sosial yang sangat besar, dan sulit menemukan indikasi bahwa terdakwa menunjukkan penyesalan atas hal itu,” ujar Hakim Ketua Ji Gwi-yeon di persidangan dilansir dari Al Jazeera, Jumat (20/2).

Selain itu, Hakim Ji Gwi-Yeon juga menambahkan pemberontakan tersebut terbukti benar dan mendapatkan hukuman penjara seumur hidup.

“Mengenai terdakwa Yoon Suk-yeol, kejahatan memimpin pemberontakan telah terbukti, kami menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Yoon,” tambah hakim.

Pengadilan menyatakan Yoon adalah pemimpin pemberontakan pada 3 Desember 2024. Fakta inti dalam perkara ini adalah keputusan Yoon mengerahkan militer ke Majelis Nasional saat darurat militer diberlakukan.

Pengadilan juga menilai Yoon bermaksud mencegah dan melumpuhkan fungsi Majelis Nasional untuk jangka waktu yang signifikan. Namun, hakim menolak klaim jaksa khusus yang menyebut Yoon berencana membangun kediktatoran jangka panjang.

Selama persidangan, Yoon bersikeras tidak bersalah. Ia berargumen memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan darurat militer sebagai presiden, dan menyebut langkah itu bertujuan mencegah partai oposisi menghambat kerja pemerintah.

Jaksa menuduh Yoon menyalahgunakan wewenang dengan memerintahkan pasukan masuk ke parlemen dan mencoba menyingkirkan lawan politik selama darurat militer yang hanya berlangsung sekitar enam jam sebelum dibatalkan parlemen di tengah gelombang protes massal.

Yoon saat ini tetap ditahan di Pusat Penahanan Seoul dan diperkirakan tetap berada di sana terlepas dari putusan tersebut.

Tim kuasa hukum Yoon menyebut putusan itu hanya menegaskan naskah yang sudah ditulis sebelumnya dan mengklaim tidak didukung bukti yang memadai, tanpa merinci lebih lanjut. Mereka menyatakan akan berdiskusi dengan Yoon terkait kemungkinan pengajuan banding.

Presiden Lee Jae Myung, yang memenangkan pemilu pada Juni setelah Yoon dicopot, memuji respons publik korea yang tanggap.

“Itu mungkin terjadi karena ini adalah Republik Korea,” tulis Lee di platform X, merujuk pada nama resmi negaranya. 

Ia menambahkan rakyat Korea akan menjadi contoh dalam sejarah umat manusia.

Lee juga menyertakan laporan yang menyebut sejumlah akademisi mengusulkan agar publik Korea Selatan dinominasikan untuk Hadiah Nobel Perdamaian karena menolak darurat militer tanpa kekerasan.

img
Haidhar Ali Faqih
Reporter
img
sat
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan