Peristiwa

Tata kelola gambut masih semerawut

Pengawasan lemah jadi penyebab perusahaan melakukan pelanggaran berulang di area konsensi gambut.

Kamis, 26 Juni 2025 10:04

Tata kelola lahan gambut masih semerawut. Dalam laporan bertajuk 'Melacak Jejak Pengelolaan Gambut: Ancaman, Konflik, dan masa Depan Berkelanjutan' yang dirilis belum lama ini, Pantau Gambut dan Kaoem Telapak menemukan kasus-kasus kerusakan lahan gambut karena pelanggaran yang dilakukan perusahaan. 

Perlindungan lahan gambut diatur dalam PP Nomor 71  Tahun 2014 yang diperbarui menjadi PP No. 57 2016. Aturan itu dirancang melindungi ekosistem gambut, termasuk penatapan fungsi lindung pada area dengan ketebalan gambut lebih dari 3 meter dan kawasan yang memiliki nilai konservasi tinggi. 

Namun, Pantau Gambut dan Kaoem Telapak menemukan regulasi-regulasi perlindungan gambut tak serius dijalankan aparat penegak hukum. Dalam laporan setebal 24 lembar itu, kedua LSM sepakat lemahnya pengawasan dan penegakan hukum sebagai penyebab utama kegagalan pelaksanaan kebijakan itu di lapangan.

Salah satu kasus yang disoroti ialah "perilaku" PT Agrindo Green Lestari (AGL) dan Citra Agro Abadi (CAA) yang beroperasi Kabupaten Pulang Pisau, Kalimantan Tengah. Kedua perusahaan diduga sengaja melakukan kanalisasi untuk pengeringan gambut. Padahal, kawasan yang dikanalisasi berada dalam fungsi indikatif gambut lindung. 

Pelanggaran perusahaan berulang. Pada 2017, AGL mendapat perintah Dirjen Penegakan Hukum, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mengambil langkah pencegahan atau pemulihan lingkungan terkait kebakaran hutan dan lahan di konsesi mereka antara 2015-2019. Setahun berselang, perusahaan itu malah kembali kena sanksi administrasi karena kebakaran kembali terjadi di lahan konsensi mereka.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait