Mendagri Tito Karnavian memperingatkan kepala daerah agar mengantisipasi penyalahgunaan anggaran bantuan rumah korban bencana Sumatera.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memperingatkan seluruh kepala daerah di Sumatera Utara agar mengantisipasi praktik penyalahgunaan anggaran dalam penyaluran bantuan relokasi dan renovasi rumah bagi korban bencana di wilayah Sumatera.
Tito menegaskan, pemerintah pusat telah menetapkan besaran bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, yakni rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar bantuan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Pastikan bantuan ini digunakan untuk memperbaiki rumah yang benar-benar rusak, bukan dimanipulasi,” ujar Tito.
Ia juga secara tegas melarang kepala daerah memprioritaskan orang-orang dekat, tim sukses, maupun kelompok tertentu dalam penyaluran bantuan. Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan awal terkait adanya celah penyalahgunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Sudah ada laporan rumah yang sebenarnya tidak rusak, tapi kacanya dipecah supaya dapat bantuan. Selain itu, jangan memprioritaskan tim sukses atau kedekatan politik,” kata Tito.