Menteri Dalam Negeri (Mendagri) sekaligus Ketua Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera, Muhammad Tito Karnavian, memperingatkan seluruh kepala daerah di Sumatera Utara agar mengantisipasi praktik penyalahgunaan anggaran dalam penyaluran bantuan relokasi dan renovasi rumah bagi korban bencana di wilayah Sumatera.
Tito menegaskan, pemerintah pusat telah menetapkan besaran bantuan berdasarkan tingkat kerusakan rumah, yakni rusak ringan sebesar Rp15 juta, rusak sedang Rp30 juta, dan rusak berat Rp60 juta. Namun, ia menekankan pentingnya pengawasan agar bantuan tersebut benar-benar digunakan sesuai peruntukannya.
“Pastikan bantuan ini digunakan untuk memperbaiki rumah yang benar-benar rusak, bukan dimanipulasi,” ujar Tito.
Ia juga secara tegas melarang kepala daerah memprioritaskan orang-orang dekat, tim sukses, maupun kelompok tertentu dalam penyaluran bantuan. Peringatan tersebut disampaikan menyusul laporan awal terkait adanya celah penyalahgunaan anggaran rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.
“Sudah ada laporan rumah yang sebenarnya tidak rusak, tapi kacanya dipecah supaya dapat bantuan. Selain itu, jangan memprioritaskan tim sukses atau kedekatan politik,” kata Tito.
Meski menekankan pengawasan ketat, Tito tetap mendorong pemerintah daerah mempercepat penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pemulihan bencana. Ia menyebut Kementerian Dalam Negeri telah menerbitkan surat edaran yang memungkinkan pemerintah daerah melakukan perubahan APBD secara cepat dalam situasi darurat.
Peringatan tersebut disampaikan Tito dalam Rapat Koordinasi Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana di Provinsi Sumatera bersama kepala daerah se-Sumatera Utara di Kota Medan, Senin (12/1/2026).
Dalam rapat tersebut, Tito menjelaskan bahwa pemerintah telah memetakan kondisi pemulihan di 52 kabupaten/kota terdampak bencana di tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Berdasarkan hasil pemetaan, daerah terdampak dibagi ke dalam tiga kategori pemulihan, yaitu sudah normal, setengah normal, dan belum normal.
Kategori pemulihan ditentukan berdasarkan sejumlah indikator krusial, mulai dari berfungsinya pemerintahan dan layanan publik, akses transportasi darat, pemulihan ekonomi dan sosial, hingga ketersediaan energi dan infrastruktur dasar.
“Elemen penting lainnya adalah gas elpiji, listrik, internet, dan air minum, apakah sudah normal atau masih terganggu,” ujar Tito.
Sinyal tegas
Peneliti Citra Institute, Efriza, menilai peringatan Tito mencerminkan pemahaman Mendagri terhadap tingginya risiko moral hazard dalam situasi bencana.
“Pernyataan Tito juga patut dibaca sebagai sinyal tegas bahwa situasi bencana adalah ruang paling rawan disusupi tindakan moral hazard dari pejabat publik, birokrasi, baik aparat dan juga para aktor politik lokal untuk mengambil keuntungan atas bencana yang sedang melanda di tiga provinsi di Sumatera,” kata Efriza.
Menurutnya, strategi Tito yang mendorong percepatan perubahan APBD untuk pemulihan bencana, sekaligus disertai peringatan antisipasi penyalahgunaan anggaran, merupakan upaya menjaga agar target pemulihan pascabencana Sumatera tidak molor.
Efriza menekankan pentingnya pemutakhiran dan validasi data agar pemulihan pascabencana tepat sasaran, khususnya dalam pembangunan hunian tetap, hunian sementara, serta renovasi rumah korban bencana. Validasi data juga dinilai penting untuk menjangkau masyarakat yang mengalami penurunan kondisi sosial ekonomi akibat kehilangan harta benda atau anggota keluarga.
Ia juga menilai larangan memprioritaskan tim sukses menunjukkan upaya menjaga agar bantuan tetap berbasis kebutuhan, bukan kedekatan politik. “Ini menegaskan keseimbangan antara kecepatan respons, akuntabilitas, dan kebutuhan riil masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Lebih lanjut, Efriza menyarankan agar Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Itjen Kemendagri) diperkuat dalam mengawasi penyaluran anggaran relokasi dan perbaikan rumah korban bencana, termasuk bantuan jaminan hidup. Pengawasan idealnya dilakukan melalui pencairan bertahap berbasis progres perbaikan rumah, audit berbasis risiko, serta pelibatan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) daerah.
Itjen Kemendagri juga dinilai perlu membangun mekanisme kerja sama dan evaluasi terpadu lintas kementerian dan lembaga yang terlibat dalam proses rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di Sumatera.
Dalam rapat tersebut, Tito juga menegaskan dirinya ditugasi Presiden Prabowo Subianto untuk memimpin Satgas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Sumatera. Satgas ini melibatkan lintas kementerian dan lembaga guna memastikan proses pemulihan berjalan cepat, terkoordinasi, akuntabel, dan tepat sasaran.
Rapat koordinasi ini turut dihadiri Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto, Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Veronica Tan, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution, Wakil Gubernur Sumatera Utara Surya, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) se-Sumatera Utara, serta para kepala daerah se-Sumatera Utara.