Selain Tom Lembong, kasus dugaan korupsi importasi gula juga menjerat sembilan pimpinan perusahaan swasta.
Mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong resmi dibebaskan dari Rutan Cipinang, Jakarta, awal Agustus lalu. Tom bebas setelah mendapatkan abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Tom hanya beberapa hari mendekam di rutan itu.
Sebelumnya, Tom divonis hukuman 4,5 tahun penjara dan denda Rp 750 juta dalam kasus korupsi impor gula. Hakim menyatakan perbuatan Tom menyebabkan kerugian negara Rp194 miliar. Duit sebesar itu semestinya jadi keuntungan yang didapatkan PT PPI selaku BUMN.
Namun demikian, hakim tak menemukan duit keuntungan perusahaan-perusahaan swasta yang ditunjuk jadi pengimpor gula mengalir ke kantong Tom. Tidak ada juga mens rea atau niat jahat Tom untuk melakukan pidana korupsi.
Selain Tom, kasus tersebut menjerat sepuluh pimpinan perusahaan pelaksana impor gula, di antaranya Direktur Utama PT Angels Products periode 2015-2016 Tonny Wijaya, Presiden Direktur PT Andalan Furnindo periode 2011-2024 Wisnu Hendraningrat, dan Direktur Utama PT Sentra Usuhatama Jaya periode 2016 Hansen Setiawan.
Ada pula Direktur Utama PT Kebun Tebu Mas Ali Sanjaya B., Direktur Utama PT Berkah Manis Makmur Hans Falita Hutama, Direktur Utama PT Permata Dunia Sukses Utama Eka Sapanca, serta Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI Charles Sitorus.