Peristiwa

Vonis Hasto dan perjalanan kasus suap Harun Masiku

Hasto ditahan KPK pada 20 Februari 2025 karena diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Jumat, 25 Juli 2025 13:16

Sidang pembacaan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (25/7). Sejak pagi, ratusan polisi sudah disiagakan untuk menjaga gedung PN Jakpus. 

Selain secara luring, PN Jakpus juga akan menyiarkan sidang pembacaan putusan terhadap Hasto secara daring di platform YouTube PN Jakpus. Sebelumnya, persidangan-persidangan terkait kasus Hasto kerap ricuh karena membludaknya pengunjung sidang. 

"Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik," ucap juru bicara PN Jakpus Andi Saputra seperti dikutip dari Antara.

Politikus PDI-P Guntur Romli menyebut Hasto menghadapi vonis hakim. Ia optimistis Hasto bakal dibebaskan. Menurut dia, fakta-fakta persidangan menunjukkan Hasto tak memiliki kepentingan pribadi dalam penunjukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. 

"Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa sejak awal kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah tahanan politik," kata Guntur. 

Christian D Simbolon Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait