close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. /Foto Antara
icon caption
Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto. /Foto Antara
Peristiwa
Jumat, 25 Juli 2025 13:16

Vonis Hasto dan perjalanan kasus suap Harun Masiku

Hasto ditahan KPK pada 20 Februari 2025 karena diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.
swipe

Sidang pembacaan vonis perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto bakal digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (25/7). Sejak pagi, ratusan polisi sudah disiagakan untuk menjaga gedung PN Jakpus. 

Selain secara luring, PN Jakpus juga akan menyiarkan sidang pembacaan putusan terhadap Hasto secara daring di platform YouTube PN Jakpus. Sebelumnya, persidangan-persidangan terkait kasus Hasto kerap ricuh karena membludaknya pengunjung sidang. 

"Ini merupakan hasil dari evaluasi kami dari sidang-sidang sebelumnya dan yang terpenting ini juga akan berlaku untuk sidang lain ke depannya yang akan menyita perhatian publik," ucap juru bicara PN Jakpus Andi Saputra seperti dikutip dari Antara.

Politikus PDI-P Guntur Romli menyebut Hasto menghadapi vonis hakim. Ia optimistis Hasto bakal dibebaskan. Menurut dia, fakta-fakta persidangan menunjukkan Hasto tak memiliki kepentingan pribadi dalam penunjukkan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI. 

"Kalau dipaksakan divonis bersalah, maka kami memandang pertimbangannya bukan lagi hukum, namun pesanan dan intervensi politik. Ini semakin menguatkan keyakinan kami bahwa sejak awal kasus ini penuh rekayasa, politisasi, krimininalisasi dan Hasto adalah tahanan politik," kata Guntur. 

Hasto ditahan KPK pada 20 Februari 2025. Berdasarkan isi Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: 152/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024, Hasto diduga merintangi penyidikan kasus suap Harun Masiku.

Harun Masiku ialah mantan caleg PDI-P yang sudah buron selama lima tahun. Ia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar bisa menggantikan Nazarudin Kiemas yang terpilih sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, tetapi meninggal dunia.

Harun terpaksa menyuap Wahyu lantaran Riezky Aprillia, caleg PDI-P dari dapil yang sama dengan Harun tetapi raupan suaranya lebih tinggi, tak mau melepas kursi DPR RI. Sesuai aturan, jika caleg terpilih dengan suara terbanyak berhalangan, maka kursinya jatuh ke caleg dengan raupan suara terbanyak kedua. 

Pada 8 Januari 2020, penyidik KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) dan menggulung Wahyu saat menerima duit suap. Ketika itu, penyidik KPK juga berencana "mencomot" Hasto yang sedang berada di  Kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan. 

Namun, penangkapan Hasto digagalkan sekelompok polisi yang dipimpin AKBP Hendy Kurniawan. Penyidik KPK yang hendak menangkap Hasto malah mendapat intimidasi dari Hendy dan kawan-kawan. Harun Masiku kabur dan Hasto pun tak jadi ditahan. 

KPK, ketika itu dipimpin Firli Bahuri, disebut sejumlah analis diintervensi oleh Istana. PDI-P saat itu masih akur dengan Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang masih berkuasa. Walhasil, Hasto tak dicolek KPK meskipun Wahyu dan dua terdakwa lainnya akhirnya divonis bersalah dalam kasus suap itu. 

Presiden Joko Widodo menyampaikan paparan ketika menghadiri buka bareng dan ngobrol santai bersama Relawan Golkar Jokowi (GoJo) di Kantor DPD Golkar DKI Jakarta./ Antara Foto

Imbas pilpres 

Kasus itu kembali digarap KPK tak lama setelah Jokowi lengser. Di Pilpres 2024, PDI-P berkonflik dengan Jokowi yang dianggap melabrak kesepakatan internal parpol lantaran merestui putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka sebagai pendamping Prabowo Subianto. 

Ketika itu, PDI-P mencalonkan pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. Sepanjang gelaran Pilpres 2024, Hasto rutin mengkritik Jokowi. Ia bahkan sempat menyebut Jokowi meminta agar PDI-P merancang skema agar memperpanjang jabatannya hingga tiga periode. 

Saat membacakan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3), Hasto mengaku menerima beragam intimidasi sejak Agustus 2023 hingga era Pilpres 2024. 

Selepas pilpres, tepatnya pada periode 4-15 Desember 2024, Hasto menyebut ada sejumlah orang yang mengancam akan menjadikannya sebagai tersangka jika PDI-P berani memecat Jokowi sebagai kader PDI-P. 

"Pada periode itu, ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur dan tidak boleh melakukan pemecatan atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap," ujar Hasto. 

 

img
Christian D Simbolon
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan