3 catatan atas perppu penundaan pilkada yang diteken Jokowi

KPU harus tetap menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis pemilu

Ketua Bawaslu Abhan (kiri) bersama Ketua KPU Arief Budiman usai memberikan keterangan pers hasil rapat soal penyelenggaraan pemilu sebelum pandemi Covid-19, di gedung Bawaslu, Jakarta/Foto Antara.

Ketua Bawaslu RI, Abhan memberikan tiga catatan penting untuk Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Penundaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020 yang baru saja diteken Presiden Jokowi  4 Mei 2020.

"Pertama, saya kira yang penting adalah KPU harus tetap menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis pemilu," kata Ketua Bawaslu RI Abhan di Jakarta, Rabu (6/5).

Independensi, jelas dia, penting karena Pasal 122A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 itu mengatur penetapan penundaan pelaksanaan pemilihan serentak lanjutan dilakukan dengan persetujuan bersama tiga pihak: KPU, pemerintah dan DPR.

"Jadi harus ada persetujuan antara pemerintah dan DPR, ini yang saya katakan KPU harus menjaga independensinya sebagai penyelenggara teknis ketika nanti menetapkan penundaan kembali pilkada (jika tidak dimungkinkan digelar pada Desember 2020)," urainya.

Catatan penting berikutkan adalah soal ketentuan Pasal 122A ayat 3. Ketentuan tersebut, kata dia, mengatur mengenai tata cara dan waktu pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.