9 poin tuntutan Partai Buruh soal revisi Perppu Ciptaker

Pemerintah diminta melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang tidak mengakomodasi harapan para buruh.

Ilustrasi sejumlah piha menolak Perppu Cipta Kerja. Alinea.id/Oky Diaz.

Partai Buruh mendukung keberadaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Namun, pemerintah diminta melakukan perbaikan terhadap pasal-pasal yang tidak mengakomodasi harapan para buruh.

"Partai buruh, serikat buruh, serikat petani, dan kaum kelas pekerja tetap meminta produk hukumnya. Isi perppunya kami tolak karena tidak sesuai harapan kelas pekerja," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal dalam konferensi pers daring, Senin (2/1).

Disampaikan Said, ada sembilan poin utama yang diperjuangkan pihaknya untuk merevisi Perppu Cipta Kerja. Terkait hal ini, diskusi secara informal juga telah dilakukan dengan unsur pengusaha, yakni Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), dan mencapai kesepahaman.

Adapun kesembilan poin utama yang diperjuangkan buruh adalah pertama, upah minimum. Kedua, terkait outsourcing. Ketiga, soal pesangon. Keempat, pemutusan hubungan kerja (PHK) yang tidak dipermudah. Kelima, karyawan kontrak atau perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT). Keenam, pengaturan jam kerja.

"Kami sudah minta perbaiki itu (jam kerja). Kalau lima hari kerja, liburnya dua hari. Kalau enam hari kerja, libur sehari. Eh, pembuat perppu itu malah tidak mengikuti, terburu-buru, dan tampaknya pembuatnya sama (dengan UU Cipta Kerja)," tutur Said.