ACTA minta Bawaslu tak lanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN. / (Foto: Robi Ardianto/Alinea.id)

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

ACTA menyambangi Bawaslu untuk memberikan opini hukum terkait laporan relawan Jokowi atas kasus mahar dari Sandiaga Uno. ACTA memasukkan surat permohonan yang dilengkapi alasan agar Bawaslu menolak laporan relawan Jokowi dan tidak memperpanjang kasus tersebut.

Sekertaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhri mengatakan, pemberian Rp500 miliar oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno kepada PKS dan PAN tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, tudingan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief tidak masuk kategori mahar. 

"Tak memenuhi unsur yang disampaikan UU pemilu. Tak bisa dikualifikasikan masuk mahar dan pasal 228. Dalam hal ini apa yang dilakukan Pak Sandi dan pernyataan yang disampaikan Pak Andi Arief tidak sesuai dengan apa yang diberitakan," ungkapnya di Gedung Bawaslu, Kamis (16/8).