sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ACTA minta Bawaslu tak lanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Kamis, 16 Agst 2018 20:04 WIB
ACTA minta Bawaslu tak lanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno

Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) memintah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk tidak melanjutkan kasus mahar Sandiaga Uno kepada PKS dan PAN.

ACTA menyambangi Bawaslu untuk memberikan opini hukum terkait laporan relawan Jokowi atas kasus mahar dari Sandiaga Uno. ACTA memasukkan surat permohonan yang dilengkapi alasan agar Bawaslu menolak laporan relawan Jokowi dan tidak memperpanjang kasus tersebut.

Sekertaris Dewan Pembina ACTA Said Bakhri mengatakan, pemberian Rp500 miliar oleh bakal calon wakil presiden Sandiaga Salahuddin Uno kepada PKS dan PAN tidak memenuhi unsur yang terdapat dalam pasal 228 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Menurutnya, tudingan Wakil Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Andi Arief tidak masuk kategori mahar. 

"Tak memenuhi unsur yang disampaikan UU pemilu. Tak bisa dikualifikasikan masuk mahar dan pasal 228. Dalam hal ini apa yang dilakukan Pak Sandi dan pernyataan yang disampaikan Pak Andi Arief tidak sesuai dengan apa yang diberitakan," ungkapnya di Gedung Bawaslu, Kamis (16/8).

Dia berharap, Bawaslu RI dapat menyikapi secara bijak laporan tersebut. Sebab, pemberian mahar sejumlah Rp500 miliar itu tidak pernah terjadi, serta dinilai hanya anggapan atau dugaan seseorang.

"Artinya, yang harus dibuktikan ada tidaknya uang yang disebut mahar itu, dan tidak pernah terbukti, itu anggapan dan dugaan seseorang saja," kata dia.

Sebelumnya, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Partai Demokrat Andi Arief melalui media sosial, twitter mencuitkan adanya mahar politik berupa pemberian uang sebesar Rp500 miliar dari Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS.

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid