Adab sopan santun bernegara Jokowi dipertanyakan

Presiden Joko Widodo belum juga mengeluarkan Perppu KPK.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). / Antara Foto

Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga saat ini belum menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tetang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) menilai  Jokowi tidak memiliki sopan santun dalam proses demokrasi bernegara termasuk dalam pembuatan kebijakan.

Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Feri Amsari mengatakan, pernyataan Jokowi yang menekankan sikap santun dalam ketatanegaraan, justru membuatnya menjilat ludah sendiri. Hal ini terlihat ketika Jokowi tidak mengikutsertakan partisipasi publik dalam membahas revisi UU KPK dengan anggota DPR RI.

“Adab sopan santun itu bisa dilihat dari partisipasi publik yang dilibatkan,” kata Feri di Jakarta, Minggu (3/11).

Tidak terlihatnya partisipasi masyarakat dalam membahas regulasi bukan hanya terjadi pada kasus UU KPK saja. Feri juga menyorot proses pembahasan regulasi-regulasi lain seperti Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang tidak melibatkan para stakeholder, masyarakat, bahkan anggota DPR RI sendiri.

Jokowi juga disebut tak memiliki adab sopan santun saat menyetujui pengesahan regulasi di DPR RI, padahal keputusan itu diambil ketika jumlah anggota DPR yang hadir tidak memenuhi kuorum.