Ahli hukum tata negara nilai posisi Menko tidak diperlukan

Presiden dinilai tidak wajib mempertahankan posisi Menko dalam kabinet baru.

Presiden Joko Widodo (tengah) bersiap untuk berfoto dengan peserta seusai membuka Konferensi Hukum Tata Negara VI di halaman Istana Merdeka, Jakarta, Senin (2/9/20)./Antara Foto

Pelantikan presiden dan wakil presiden menghitung hari. Rencananya pelantikan akan dilakukan Oktober, menyusul rencana tersebut nama-nama menteri yang menempati kabinet pun diumumkan. 

Meski kerap diberitakan Jokowi telah memilih calon pembantunya, namun belum dipastikan jumlah menteri yang berasal dari kalangan profesional dan partai politik. Sejumlah pihak pun mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kabinetnya secara proposional salah satunya jumlah menteri dalam struktur kabinet. 

Presiden Jokowi diharapkan mempertimbangkan jumlah menteri dalam kabinet. Terutama keberadaan Menteri Koordinator atau Menko dalam kabinet yang posisinya dinilai mubazir. Apalagi presiden juga dinilai tidak memiliki kewajiban untuk mempertahankan posisi Menko.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam acara konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 yang berlangsung di Jakarta mengingatkan, kalau UU Kementerian Negara mengatur jumlah maksimal menteri sebanyak 34. Berangkat dari situ, Jokowi diminta agar mengaturnya secara proporsional. 

Apabila memang peran Menko dibutuhkan, maka Presiden harus punya dasar kuat apakah kinerja akan terdongkrak atau tidak dengan kehadiran Menko.