sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ahli hukum tata negara nilai posisi Menko tidak diperlukan

Presiden dinilai tidak wajib mempertahankan posisi Menko dalam kabinet baru.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 04 Sep 2019 16:05 WIB
Ahli hukum tata negara nilai posisi Menko tidak diperlukan

Pelantikan presiden dan wakil presiden menghitung hari. Rencananya pelantikan akan dilakukan Oktober, menyusul rencana tersebut nama-nama menteri yang menempati kabinet pun diumumkan. 

Meski kerap diberitakan Jokowi telah memilih calon pembantunya, namun belum dipastikan jumlah menteri yang berasal dari kalangan profesional dan partai politik. Sejumlah pihak pun mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyusun kabinetnya secara proposional salah satunya jumlah menteri dalam struktur kabinet. 

Presiden Jokowi diharapkan mempertimbangkan jumlah menteri dalam kabinet. Terutama keberadaan Menteri Koordinator atau Menko dalam kabinet yang posisinya dinilai mubazir. Apalagi presiden juga dinilai tidak memiliki kewajiban untuk mempertahankan posisi Menko.

Ahli hukum tata negara Bivitri Susanti dalam acara konferensi Nasional Hukum Tata Negara ke-6 yang berlangsung di Jakarta mengingatkan, kalau UU Kementerian Negara mengatur jumlah maksimal menteri sebanyak 34. Berangkat dari situ, Jokowi diminta agar mengaturnya secara proporsional. 

Apabila memang peran Menko dibutuhkan, maka Presiden harus punya dasar kuat apakah kinerja akan terdongkrak atau tidak dengan kehadiran Menko. 

Direktur Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (PUSKAPSI) Universitas Jember Bayu Dwi Anggono menilai Jokowi tidak bebas dalam menentukan menteri-menterinya. Jokowi terkendala, Undang-Undang (UU) No. 39 tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang sejak awal dibentuk membelenggu kebebasan presiden dalam membentuk kabinet.

Sebab dalam pasal 19 ayat 1 berbunyi, perubahan (atau) pembubaran kementerian, presiden harus meminta pertimbangan kepada DPR. Padahal, soal pembentukan kabinet sepenuhnya kewenangan presiden sebagaimana menjadi ciri dalam sistem presidensial.

Hal ini berbanding terbalik apabila presiden dengan hak prerogratifnya dalam mengangkat pejabat eksekutif. Bayu menilai masih ada campur tangan DPR yang semestinya tidak dilakukan.

Sponsored

"Misalkan Kapolri. Kita ingin Kapolri sebagai sebuah ranah eksekutif jadi presiden tidak perlu kemudian minta pertimbangan dari DPR. Jadi hal-hal jabatan yang memang itu di ranah eksekutif, sebaiknya itu adalah menjadi kewenangan murni presiden. DPR fokus saja pada fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan," papar Bayu. 

Soal rekomendasi dari Konferensi Nasional Hukum Tata Negara agar calon menteri melakukan fit and proper test, Bayu berpendapat mekanisme tersebut bukan seperti sistem panelis yang terbuka. Melainkan meminta rekam jejak kepada lembaga terkait.

Penyaringan lewat rekam jejak dianggap perlu dilakukan oleh presiden, demi meyakinkannya dalam meninjau integritas calon menteri. Hal semacam itu sebetulnya sudah pernah dilakukan Presiden Joko Widodo dalam pembentukan kabinet di periode pertamanya. 

"Sesuai pengalaman lima tahun lalu, Presiden Joko Widodo sudah melakukan langkah yang baik dengan melakukan fit dan proper test dengan meminta rekam jejak kepada KPK, PPATK dan Komnas HAM. Guna memastikan orang dalam kabinet adalah yang memang memenuhi aspek rekam jejak integritas yang baik," tukas Bayu. 

Berita Lainnya
×
tekid