AHY kritik Jokowi: Perppu Cipta Kerja untuk layani kepentingan elite

Putusan MK pada 2020 mengamanatkan UU Cipta Kerja inkonstitusional dan harus direvisi dalam waktu dua tahun.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Foto tangkapan layar Youtube Agus Yudhoyono.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) ihwal penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau Perppu Cipta Kerja. AHY menegaskan, keluarnya Perppu Cipta Kerja ini adalah kelanjutan dari proses legislasi yang tidak aspiratif dan tidak partisipatif.

"Lagi-lagi, esensi demokrasi diacuhkan. Hukum dibentuk untuk melayani kepentingan rakyat, bukan untuk melayani kepentingan elite. Janganlah kita menyelesaikan masalah, dengan masalah," kata AHY kepada wartawan, Selasa (3/1).

Menurut AHY, Perppu Cipta Kerja tidak sesuai dengan putusan Mahkamah Konsitusi (MK) yang menghendaki pelibatan masyarakat dalam proses perbaikannya. Selain terbatasnya pelibatan publik, sejumlah elemen masyarakat sipil juga mengeluhkan terbatasnya akses terhadap materi UU selama proses revisi.

Menurutnya, proses yang diambil tidak tepat dan tidak ada argumen kegentingan yang tampak dalam Perppu tersebut.

"Setelah dinyatakan inkonstitusional bersyarat, jelas MK meminta perbaikan melalui proses legislasi yang aspiratif, partisipatif dan legitimate. Bukan justru mengganti undang-undang melalui Perppu. Jika alasan penerbitan perppu harus ada ihwal kegentingan memaksa, maka argumen kegentingan ini tidak tampak di perppu ini. Bahkan, tidak tampak perbedaan signifikan antara isi perppu ini dengan materi undang-undang sebelumnya," ujar AHY.