Akhirnya, DPR serahkan draf final UU Ciptaker ke pemerintah

Sekjen DPR pastikan tak ada perubahan substansi pada UU Ciptaker.

DPR dan pemerintah saat menyetujui pengambilan keputusan tingkat I RUU Cipta Kerja untuk dibawa ke rapat paripurna, Sabtu (3/10/2020). Foto dok. DPR.

Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (Sekjen DPR RI) Indra Iskandar tengah mengantarkan draf final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) kepada pemerintah, Rabu (14/10).

Naskah regulasi sapu jagat itu, akan diserahkan Indra ke perwakilan pemerintah, yakni Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno.

"Sesuai dengan penugasan pimpinan DPR kemarin, hari ini, saat ini, saya akan menuju ke Setneg untuk mengantarkan (naskah final) ini RUU Cipta Kerja," ujar Indra kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (14/10).

Dia mengaku akan mengantarkan naskah itu sendiri kepada Mensesneg Pratikno. Naskah yang akan diserahkan tersebut setebal 812 halaman.

Sekjen DPR memastikan tidak ada perubahan kembali jumlah halaman maupun substansi naskah regulasi sapu jagat itu.