Amendemen UUD, MPR belum ingin mengubah masa jabatan presiden

MPR baru melakukan kajian dan membuka ruang konsultasi publik selama dua tahun ke depan.

Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo (kedua kanan) bersama Wakil Ketua MPR Arsul Sani (kiri) dan Fadel Muhammad (kanan) serta Pengusaha yang juga mantan Calon Wakil Presiden Sandiaga Uno, saat tiba di Kediaman Sandiaga Uno, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta. Antara Foto

Wakil Ketua MPR dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani, menegaskan wacana amendemen Undang-Undang Dasar 1945 terkait periode jabatan presiden tidak datang dari internal. Melainkan muncul dari luar MPR. Walau demikian, dalam konteks demokrasi pendapat amendemen masa jabatan presiden sah dan harus dihormati.

Namun, kata dia, yang perlu diketahui adalah bahwa wacana tersebut tidak akan segera terlaksana. Sebab, Arsul menerangkan baru melakukan kajian dan membuka ruang konsultasi publik selama dua tahun ke depan.

"Jadi kalau kita bicara dua tahun itu baru kemudian kita membangun diskusi, membangun tukar pendapat dan lain sebagainya. Tidak akan grusa-grusu kemudian kita melakukan amendemen UUD kita," kata Arsul dalam sebuah diskusi di Jakarta, Minggu (24/11).

Di sisi lain, dia menjelaskan, pada umumnya semua fraksi di MPR sampai saat ini belum ada yang berpikir untuk mengubah masa jabatan presiden. Sebab, pihaknya masih fokus dengan amanah yang diberikan oleh anggota MPR periode sebelumnya.

Beberapa di antaranya adalah melakukan kajian terkait dengan penataan kewenangan MPR, penataan kewenangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) penataan sistem presidensial, dan penataan kekuasaan kehakiman.