Anggota DPR bantah Menag soal anggaran pembatalan haji Rp21 M

Bukhori Yusuf tolak pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas soal anggaran diseminasi pembatalan haji.

Menag Yaqut Cholil Qoumas/Foto dokumentasi Kemenag

Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PKS, Bukhori Yusuf, menolak pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas soal anggaran diseminasi pembatalan haji senilai Rp 21,7 miliar merupakan kesepakatan Kemenag dengan Komisi VIII DPR RI dalam rapat sebelumnya.

“Perlu saya luruskan, bahwa tidak tepat jika mata anggaran yang disampaikan Kementerian Agama tersebut merupakan hasil kesepakatan dengan Komisi VIII DPR,” ujar Bukhori dalam keterangan tertulis, Selasa (7/6).

Ia kemudian menyinggung Undang-Undang (UU) No.2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19, atau biasa disebut UU Corona yang dikritik sejumlah pihak lantaran dinilai membuka ruang penyimpangan.

“Fraksi PKS menjadi satu-satunya fraksi di parlemen yang menolak Perppu Covid yang kemudian disahkan menjadi UU No 2 Tahun 2020. Salah satu pertimbangannya, kami khawatir dengan pengelolaan uang rakyat yang dikerjakan secara sepihak oleh pemerintah tanpa pengawasan ketat oleh DPR selaku wakil rakyat lantaran kewenangan kami yang diamputasi melalui UU itu,” bebernya.

Anggota Badan Legislasi DPR ini mengaku tidak heran ketika Menteri Agama secara sepihak mengklaim alokasi anggaran sebanyak Rp 21 miliar maupun yang Rp 76 miliar itu disebut telah memperoleh ‘kesepakatan DPR’.