Anggota DPR desak KPPU selidiki dugaan penimbunan kedelai

Tiga importir kuasai 66,3% kuota impor kedelai, KPPU diminta turun tangan.

Foto Ilustrasi/Pixabay.

Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Amin AK, mendesak Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk menyelidiki dugaan praktik ilegal importir kedelai dengan cara menimbun stok disaat pasokan kedelai di pasar global menipis.

Dia meminta KPPU dan Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersikap tegas jika terbukti pelaku impor melakuka praktik lancung dalam menjalankan usahanya. Desakan ini dilayangkan sekaligus merespon lonjakan harga kedelai di pasaran.

"Jika terbukti terjadi penimbunan stok, KPPU dan Kemendag mencabut izin impor perusahaan pelakunya," ujar Amin, dalam keterangannya, Kamis (7/1).

Amin menduga, praktik lancung para importir kedelai bisa saja terjadi mengingat hanya ada tiga importir yang menguasai 66,3% kuota impor kedelai. Sehingga, kata dia, para importir itu sangat berpeluang untuk mengontrol pasokan.

Untuk itu, dia meminta KPPU menyelidiki dugaan importir yang sengaja menahan pasokan kedelai. Politikus PKS ini juga mendesak pemerintah dapat segera menyusun solusi jangka pendek dan jangka panjang agar persoalan kedelai ini tuntas.