Elite-elite politik dari KIM Plus terkesan membiarkan wacana pemakzulan Gibran terus bergulir.
Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka bergulir di parlemen setelah Forum Purnawirawan Prajurit TNI bersurat ke Sekretariat DPR/MPR RI, awal Juni. Isi surat merekomendasikan agar Gibran dimakzulkan karena pencalonannya bermasalah.
Wakil Ketua Komisi XIII DPR Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Andreas Hugo Pareira mengatakan surat rekomendasi itu akan dibacakan dalam rapat paripurna. Di sidang paripurna, DPR akan menentukan apakah proses pemakzulan Gibran bisa dijalankan.
"Setelahnya, DPR akan mengirim surat tersebut dengan pertimbangan-pertimbangannya kepada MK (Mahkamah Konstitusi) untuk diperiksa dan diputuskan apakah terjadi pelanggaran berat atau tidak," ujar Andreas kepada wartawan di Jakarta, Selasa (3/6) lalu.
Mekanisme pemberhentian presiden atau wakil presiden diatur dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Pasal 7a mengatur syarat pemberhentian presiden atau wakilnya, yaitu harus terbukti melakukan pelanggaran hukum, pengkhianatan terhadap negara, melakukan perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat.
Pemakzulan bisa diproses MK jika dua per tiga anggota DPR menyepakati rekomendasi pemakzulan dalam sidang paripurna. MK akan menelaah apakah presiden atau wakil presiden memenuhi kriteria untuk dimakzulkan sebagaimana bunyi pasal 7a.