close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Bupati Pati, Sudewo hadir dalam perayaan hari ulang tahun Pati yang ke-702 di Pati, Jawa Tengah, Agustus 2025. /Foto Instagram @sudewoofficial
icon caption
Bupati Pati, Sudewo hadir dalam perayaan hari ulang tahun Pati yang ke-702 di Pati, Jawa Tengah, Agustus 2025. /Foto Instagram @sudewoofficial
Politik
Jumat, 15 Agustus 2025 19:03

Mungkinkan Bupati Sudewo dimakzulkan?

DPRD Pati telah membentuk panitia khusus untuk membahas kemungkinan memakzulkan Sudewo.
swipe

Kebijakan Bupati Pati, Sudewo, yang menaikkan tarif Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 250% berbuah pahit. Selain diprotes warga setempat lewat aksi unjuk rasa besar yang sempat rusuh, kebijakan kontroversial itu juga berujung pada bergulirnya wacana pemakzulan Sudewo di DPRD Pati. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengimbau warga mengikuti prosedur resmi jika ingin memakzulkan Bupati Sudewo. Saat ini, parlemen sudah membentuk panitia khusus (pansus) untuk membahas pemakzulan Sudewo. 
 
“Saya dengar sudah membuat pansus, ya sudah kita ikuti saja itu. Tapi, jaga situasi kondusif. Ingat, aturannya (kenaikan pajak) sudah dicabut,” kata Tito kepada wartawan di Jakarta, Kamis (14/8). 

Tito menegaskan usulan kenaikan tarif NJOP dan PBB yang dikeluarkan Sudewo tidak disampaikan ke Kemendagri. Berdasarkan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (UU HKPD), penetapan tarif dilakukan oleh bupati atau wali kota dengan konsultasi ke gubernur.

Ia berencana menggelar rapat daring dengan kepala daerah lain untuk mengingatkan bahwa kebijakan mendongkrak tarif pajak dan retribusi harus disosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat. 

“Jadi, saya mohon kepala daerah lainnya, setiap mengeluarkan kebijakan yang berhubungan dengan pajak dan retribusi supaya jangan sampai memberatkan masyarakat. Lakukan bertahap saja dan itu perhitungan NJOP juga harus hati-hati,” ucapnya.

Meski sempat terjadi kericuhan, Kapolri Listyo Sigit Prabowo memastikan situasi terkendali. “Polri memfasilitasi ruang bagi masyarakat menyampaikan pendapat. Namun, tolong dilaksanakan dengan tertib,” ujar Sigit.

Seberapa besar peluang pemakzulan Sudewo? 

Pakar hukum tata negara dari UPN Veteran Jakarta, Wicipto Setiadi berpendapat wacana pemakzulan Bupati Pati bukan sekadar isu hukum, tapi juga sangat kental nuansa politik. Proses ini akan sangat ditentukan oleh kekuatan bukti, konsolidasi politik di DPRD, dan tekanan publik. 

“Jika berjalan tanpa dasar hukum yang kuat, pemakzulan bisa menjadi bumerang secara politik bagi pengusulnya,” kata Cipto, sapaan akrab Wicipto, kepada Alinea.id di Jakarta, Kamis (14/8).

Pemakzulan kepala daerah di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Pemakzulan kepala daerah harus memenuhi sejumlah syarat, semisal adanya pelanggaran hukum (pidana, korupsi, atau pelanggaran berat lainnya), pelanggaran sumpah/janji jabatan, letidakmampuan menjalankan pemerintahan, dan konflik politik yang berujung pada mosi tidak percaya dari DPRD.

“Kunci keberhasilan bukan hanya bukti hukum yang kuat, tapi juga kemampuan mengelola persepsi publik dan menjaga soliditas politik,” ujar Cipto. 

Bagaimana mekanisme pemakzulan kepala daerah? 

Jika merujuk pada isi UU Pemda, alur pemakzulan berangkat dari usulan DPRD dengan minumal 2/3 anggota DPRD hadir dan setidaknya 2/3 dari yang hadir setuju pemakzulan. Pada tahap berikutnya, DPRD meminta Mahkamah Agung (MA) memeriksa apakah pelanggaran yang dilakukan kepala daerah terbukti.

Jika MA menguatkan pemakzulan kepala daerah, DPRD menyampaikan usulan itu ke Presiden untuk posisi gubernur atau Menteri Dalam Negeri untuk bupati dan wali kota. Setelah itu, Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan pemberhentian.

“Artinya, wacana ini bukan proses cepat dan butuh dasar hukum yang kuat,” jelas Cipto. 

Seperti apa peta politik di DPRD Pati? 

Cipto membagi situasi yang dialami Sudewo dalam dua dimensi, yakni politik dan hukum. Situasi politik terlihat peta koalisi di DPRD Pati. "Jika partai pendukung bupati pecah atau berpindah posisi ke oposisi, peluang pemakzulan meningkat," kata Cipto. 

Saat maju di Pilbup Pati 2024, Sudewo diusung oleh empat partai politik, yakni Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Ia berpasangan dengan Risma Ardhi Chandra. 

Pasangan Sudewo-Risma bertarung berkompetisi dengan pasangan Wahyu Indriyanto-Suharyono yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dan Budiyono-Novi Eko Yulianto yang dicalonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Sudewo-Risma memenangi pilkada dengan perolehan 53,53% atau 419.684 suara. 

Selain peta politik, pemakzulan juga bisa sukses jika tekanan publik kuat. Tetapi, Sudewo juga bisa menggugat jika dimakzulkan. "Ketika bupati merasa proses politis lebih dominan daripada fakta hukum, bisa mengajukan perlawanan hukum atau judicial review," jelas Cipto. 

 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan