Politik

Aroma politik revisi UU ASN

Kewenangan mengelola ASN merupakan salah satu amanat reformasi terkait aspek otonomi daerah.

Jumat, 16 Mei 2025 18:04

Meskipun baru berusia dua tahun, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) kembali direncanakan untuk direvisi. Masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025, DPR sudah mulai membahas revisi UU tersebut. 

Dalam rapat tertutup sekitar dua pekan lalu, Badan Keahlian DPR (BKD) menyodorkan draf RUU ASN kepada Komisi II DPR. Namun, pasal-pasal dalam draf RUU itu diprotes keras anggota Komisi II, termasuk oleh Wakil Ketua Komisi II Aria Bima dan sejumlah politikus Golkar. 

Salah satu pasal yang dipersoalkan ialah terkait wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama di pusat dan daerah. Semula kewenangan dari menteri atau kepala lembaga dan kepala daerah, kini wewenang itu dapat diambil alih oleh pemerintah pusat. 

"Presiden dapat mendelegasikan kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat pimpinan tinggi pratama kepada menteri,” bunyi pasal Pasal 29 ayat 2 dalam draf revisi UU ASN. 

Jabatan pimpinan tinggi pratama setara pejabat eselon II. Di tingkat daerah, jabatan pimpinan tinggi pratama, misalnya, melekat pada jabatan sekretaris daerah, kepala dinas, kepala badan, serta asisten sekretaris daerah.

Kudus Purnomo Wahidin Reporter
Christian D Simbolon Editor

Tag Terkait

Berita Terkait