sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Revisi UU ASN siap disahkan DPR, jawab masalah tenaga honorer?

Revisi UU 5/2014 segera disahkan seiring rampungnya pembahasan antara Komisi II DPR dengan berbagai perwakilan pemerintah.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Selasa, 26 Sep 2023 19:24 WIB
Revisi UU ASN siap disahkan DPR, jawab masalah tenaga honorer?

Komisi II DPR dan pemerintah sudah selesai membahas revisi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dengan demikian, beleid bakal dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan.

Keputusan tersebut sesuai hasil rapat kerja (raker) antara Komisi II DPR bersama perwakilan eksekutif terkait di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Selasa (26/9). Utusan pemerintah dalam raker itu adalah Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Menteri Keuangan (Menkeu), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), dan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"Ada dua hal yang disampaikan oleh pemerintah yang sebenarnya secara implisit dari pandangan semua fraksi itu sudah bisa disetujui. Jadi kita sahkan saja rancangan undang-undang ini?" tanya Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia, dalam raker.

Lebih jauh, ia menyampaikan, revisi UU ASN merupakan salah satu fokus Komisi II DPR. Diharapkan dapat menjadi payung hukum untuk dalam penyelesaian masalah tenaga honorer.

Sponsored

"Tadi disampaikan, salah satu konsep atau metodologi untuk menyelesaikan itu adalah adanya muncul frasa PPPK penuh dan frase PPPK paruh waktu, yang nanti akan dijelaskan lebih rinci dan dicantumkan dalam peraturan pemerintah (PP)," tuturnya.

Doli melanjutkan, Komisi II DPR sepakat mengawal secara sungguh-sungguh dan serius atas permasalahan tenaga honorer. Karenanya, pemerintah diminta segera menyiapkan draf rancangan PP yang mengatur teknis perinci tentang peralihan honorer menjadi PPPK.

"Di awal masa sidang berikutnya agenda utama Komisi II adalah rapat kerja yang mungkin dilalui dengan rapat konsinyering dengan pemerintah untuk mendiskusikan brainstorming, yang kemudian memberikan masukkan terhadap rancangan peraturan pemerintah itu," katanya, menukil laman DPR.

Berita Lainnya
×
tekid