Pengamat: Arteria Dhalan tetap bisa disanksi dalam penggunaan pelat khusus

Arteria Dahlan tidak memiliki hak imunitas dalam penggunaan pelat kendaraan polisi.

Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP Arteria Dahlan/Dokumentasi DPR.

Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mendesak Polri tetap menindak Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan, atas pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan pelat nomor khusus.

Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho menilai, hak imunitas memang dimiliki seorang anggota DPR RI dan beberapa profesi lainnya demi menjalankan tugas. Kendati demikian, tidak semua hal menjadikan para wakil rakyat itu terbebas dari sanksi hukum.

Dalam peristiwa menyinggung masyarakat Sunda, kata dia, Arteria Dahlan memang memiliki hak imunitas karena diucapkan dalam kapasitasnya sebagai anggota DPR. Anggota Komisi III Fraksi PDI Perjuangan itu tidak dapat dipidana. 

"Hal berbeda dalam peristiwa pemalsuan pelat nomor polisi. Dia tidak dapat berlindung pada hak imunitas. Pemalsuan pelat nomor bukan bagian dari kerja anggota DPR. Jadi dia dapat dikenakan sanksi pidana," katanya saat dikonfirmasi, Minggu (6/2).

Dijelaskan Kurniawan, apabila seorang anggota DPR melakukan kesalahan dalam menjalankan pekerjaan, laporan hanya dilakukan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). Oleh karenanya, dalam kasus menyinggung masyarakat Sunda hanya MKD yang terus memproses pemberian sanksi.