Baleg DPR: UU Penghapusan Kekerasan Seksual sangat mendesak!

Perlu dikedepankan sikap kehati-hatian menyangkut tindak pidana kekerasan seksual.

Anggota Komisi IV DPR Firman Soebagyo. Dokumentasi DPR

Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR, Firman Soebagyo, menyebut, undang-undang (UU) soal tindak kekerasan seksual merupakan kebutuhan mendesak saat ini. Meski demikian, tetap perlu dikedepankan sikap kehati-hatian karena persoalan terkait tinggi kompleksitasnya.

"Saya pernah mendapatkan keluhan dari masyarakat dan kami mencoba melakukan interogasi, namun terbentur sulitnya dalam mendapatkan saksi. Terkadang saksi itu ada, tetapi dia tidak mau [memberikan keterangan] karena risiko ancaman dari pelaku," ujarnya saat Baleg DPR menerima audiensi Jaringan Pembela Hak Perempuan Korban Kekerasan Seksual dan Pengurus Pusat Federasi Petugas Lapangan Keluarga Berencana (PP FPLKB) di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Senin (28/3). 

Firman menambahkan, Baleg ingin mendapatkan masukan agar bisa mengakomodasi keberadaan saksi dan mengetahui seperti apa perlindungan yang diberikan terhadap saksi tersebut. "Ini menjadi masukan yang bagus sekali mengenai pokok dan materinya. Tentu nanti akan kami bahas di panja (panitia kerja)."

Di sisi lain, politikus Partai Golkar itu mengapresiasi PLKB, mengingat tugas berat yang diembannya. Oleh karena itu, dia menekankan pentingnya program keluarga berencana (KB) guna mengatasi permasalahan kependudukan pada masa ini. 

"PBB telah merilis bahwa jumlah penduduk dunia tahun 2050 akan mengalami peningkatan populasi yang sangat luar biasa, yakni mencapai 9 miliar jiwa. Persoalan jumlah penduduk ini berkaitan dengan kebutuhan pangan dan energi. Pada tahun 2050, kita sudah berkomitmen untuk tidak menggunakan energi yang berasal dari biofosil," bebernya.