close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Facebook.
icon caption
Ketua DPR Puan Maharani. Foto: Facebook.
Politik
Rabu, 13 April 2022 14:16

Puan minta pemerintah segera susun aturan turunan UU TPKS 

UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.
swipe

Ketua DPR Puan Maharani, meminta pemerintah segera menyusun aturan turunan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar segera diimplementasikan menjadi instrumen hukum yang kuat dan komprehensif dalam pencegahan dan pengaturan sanksi hukum bagi pelaku kekerasan seksual.

"Sekarang saatnya UU TPKS diterjemahkan menjadi aturan-aturan pelaksanaan teknis agar semangat penyusunannya dapat segera dirasakan wujud nyatanya," ujar Puan dalam keterangannya, Rabu (13/4).

Menurut Puan, UU TPKS dan aturan-aturan turunannya akan menjadi pedoman bagi aparat dalam menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual.

"Kami berharap bahwa implementasi dari undang-undang ini nantinya akan dapat menghadapi dan menyelesaikan kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan perempuan dan anak yang ada di Indonesia," ujar politikus PDI Perjuangan ini.

Hal senada disampaikan Wakil Koordinator Perempuan Indonesia Titi Anggraini yang mendorong pemerintah untuk segera merumuskan peraturan turunan. 

"Komnas Perempuan akan terus mendukung upaya implementasi UU TPKS dalam mendorong perumusan peraturan turunan," ujar Titi dalam keterangan pers, Selasa (12/4).

Titi mengatakan, bentuk peraturan pelaksaan sebagai turunan UU TPKS berupa peraturan pemerintah (PP) dan juga peraturan presiden (perpres). Untuk PP, yang harus segera dikeluarkan pemerintah adalah aturan tentang sumber, peruntukan, dan pemanfaatan dana bantuan korban hingga ketentuan penghapusan dan/atau pemutusan akses informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan TPKS.

"Selain itu, PP juga mengatur soal ketentuan tata cara penanganan, pelindungan, dan pemulihan serta ketentuan penyelenggaraan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual," jelas Titi.

Adapun perpres mengatur lebih lanjut tentang tim terpadu saat, penyelenggaraan pelayanan terpadu di pusat, penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan, serta mengenai kebijakan nasional tentang pemberantasan tindak pidana kekerasan seksual.

Sebelumnya, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak I Gusti Ayu Bintang Darmawati memastikan pemerintah akan bergerak cepat agar UU TPKS aplikatif.

Bintang menyebut, terdapat terobosan dalam UU TPKS yakni pengualifikasian jenis tindak pidana seksual beserta tindak pidana lain yang dinyatakan secara tegas menjadi tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian, pengaturan hukum acara yang komprehensif, hingga pengakuan dan jaminan hak korban atas penanganan, pelindungan dan pemulihan yang merupakan kewajiban negara dan dilaksanakan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan korban. 

Selain itu, regulasi ini juga mengatur tentang pemberian restitusi. Restitusi akan diberikan oleh pelaku tindak pidana kekerasan seksual sebagai ganti kerugian bagi korban.

"Kami ucapkan apresiasi dan terimakasih kepada pimpinan, anggota DPR, atas segala komitmen, dedikasi, dan perhatiannya dalam menyelesaikan proses pembahasan RUU ini," pungkas Bintang.
 

img
Marselinus Gual
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan