Bantah Mahfud MD, Demokrat: KLB bukan masalah internal partai

"Penyelenggaraan KLB dagelan ini perbuatan melawan hukum, bahkan KSP Moeldoko bisa dikatakan melakukan abuse of power," ucap Herzaky.

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra. Dokumentasi Pribadi

Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra, menegaskan, kongres luar biasa (KLB) yang menetapkan Kepala Staff Kepresidenan (KSP), Moeldoko, sebagai ketua umum bukan persoalan internal belaka.

Pernyataan ini sekaligus merespons pernyataan Menkopolhukan, Mahfud MD, yang menilai pemerintah tidak dapat melarang KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), pada Jumat (5/3), dengan dalih kegiatan internal partai.  

"KLB dagelan tersebut bukanlah persoalan internal Partai Demokrat belaka karena yang menyelenggarakan adalah mantan kader PD dan pihak eksternal dari PD. Ada keterlibatan Kepala Staf Presiden yang nyata dan terang benderang, yang dibuktikan dengan dipilihnya nama beliau oleh KLB dagelan ini sebagai ketua umum abal-abal, lalu Kepala Staf Presiden Moeldoko pun menerima keputusan ini," ujarnya, Sabtu (6/3).

Bagi Herzaky, sikap Moeldoko dan bekas kader Partai Demokrat inkonstitusional lantaran bertentangan dengan AD/ART partai yang telah didaftarkan ke Kemenkumham. Terlebih, penyelenggara KLB tidak memiliki hak karena sudah dipecat dan sidang dihadiri bukan oleh pemilik suara sah.

"Sehingga tindakan penyelenggaraan KLB dagelan ini merupakan perbuatan melawan hukum, bahkan KSP, Moeldoko, bisa dikatakan melakukan abuse of power mengingat posisinya yang sangat dekat dengan kekuasaan," paparnya.