Baru disahkan, Gerindra dorong masyarakat uji materi UU KPK

Kegiatan penyadapan yang perlu izin Dewan Pengawas dianggap Gerindra akan melemahkan KPK.

Aggota DPR mengikuti Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9/2019). Pemerintah dan DPR menyepakati pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Antara Foto

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR. Tak semua poin, uji materi disebutnya hanya perlu pada kegiatan penyadapan.

Dalam Undang-Undang KPK yang baru, kata Desmond, aturan penyadapan yang perlu izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas membuat KPK tidak lagi independen. Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

“Karena apa, ini sama saja bikin rezim baru. Perizinan,” kata Desmond usai Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

DPR diketahui baru saja mengesahkan tujuh poin dalam revisi UU KPK. Dari 10 fraksi partai politik di DPR, sebanyak tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Sementara dua fraksi lainnya yaitu Partai Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas. Sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah direvisi, kedudukan Dewan Pengawas KPK kini diatur dalam Pasal 37A—37 H UU KPK. Dalam Pasal 37 ayat 2, disebutkan Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Kemudian diatur juga mengenai anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, dan seterusnya.