sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Baru disahkan, Gerindra dorong masyarakat uji materi UU KPK

Kegiatan penyadapan yang perlu izin Dewan Pengawas dianggap Gerindra akan melemahkan KPK.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Selasa, 17 Sep 2019 16:33 WIB
Baru disahkan, Gerindra dorong masyarakat uji materi UU KPK

Anggota Fraksi Partai Gerindra, Desmond J Mahesa, mendorong masyarakat sipil untuk melakukan uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang KPK yang baru disahkan DPR. Tak semua poin, uji materi disebutnya hanya perlu pada kegiatan penyadapan.

Dalam Undang-Undang KPK yang baru, kata Desmond, aturan penyadapan yang perlu izin terlebih dahulu kepada Dewan Pengawas membuat KPK tidak lagi independen. Tak hanya itu, hal tersebut juga berpotensi melemahkan lembaga antirasuah itu.

“Karena apa, ini sama saja bikin rezim baru. Perizinan,” kata Desmond usai Rapat Paripurna DPR dengan agenda pengesahan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (17/9).

DPR diketahui baru saja mengesahkan tujuh poin dalam revisi UU KPK. Dari 10 fraksi partai politik di DPR, sebanyak tujuh fraksi menyetujui revisi UU KPK secara penuh. Sementara dua fraksi lainnya yaitu Partai Gerindra dan PKS memberi catatan soal Dewan Pengawas. Sedangkan Fraksi Demokrat belum berpendapat.

Setelah direvisi, kedudukan Dewan Pengawas KPK kini diatur dalam Pasal 37A—37 H UU KPK. Dalam Pasal 37 ayat 2, disebutkan Dewan Pengawas merupakan lembaga nonstruktural yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat mandiri. Kemudian diatur juga mengenai anggota Dewan Pengawas yang berjumlah lima orang, dan seterusnya.

Adapun tugas Dewan Pengawas ialah mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK; memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK dan sebagainya.  

Kemudian, Pasal 37E (1) menyebutkan Ketua dan Anggota Dewan Pengawas dipilih oleh DPR berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden. Dalam mengangkat ketua dan anggota Dewan Pengawas, Presiden membentuk panitia seleksi yang keanggotaannya terdiri atas unsur pemerintah pusat dan unsur masyarakat.

Partai Gerindra mengusulkan agar anggota Dewan Pengawas ditentukan oleh pemerintah dan DPR. Rinciannya, dua dari pemerintah, dua dari DPR dan pimpinan KPK yang berfungsi ex officio. Artinya, satu orang memegang dua jabatan secara ed interim. 

Sponsored

“Ketua KPK adalah ex officio Dewan Pengawas. Jadi tidak administratif," ujar dia.

Selanjutnya, Gerindra juga menginginkan saat melakukan penyadapan, Ketua KPK hanya perlu berkoordinasi dengan Dewan Pengawas, bukan meminta izin. 

Diketahui, sebelum direvisi, sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Huruf C UU KPK, KPK dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan.

Wewenang ini kemudian berubah setelah diatur dalam Pasal 12B (1), yang menyebut KPK dapat melakukan penyadapan setelah mendapatkan izin tertulis dari Dewan Pengawas. Pasal 2 menjelaskan, untuk mendapatkan izin sebagaimana dimaksud, dilaksanakan berdasarkan permintaan secara tertulis dari pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Berarti ada surat-menyurat, ada perizinan. Berarti bisa ditolak. Kan ini melemahkan," kata Desmond.

Berita Lainnya
×
tekid