Bawaslu larang kampanye di institusi pendidikan

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meralrang peserta berkampanye di instutusi pendidikan seperti di kampus dan pondok pesantren.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meralrang peserta berkampanye di instutusi pendidikan seperti di kampus dan pondok pesantren. / Bawaslu

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) meralrang peserta berkampanye di instutusi pendidikan seperti di kampus dan pondok pesantren.

Ketua Bawaslu Abhan menegasakan bahwa kunjungan peserta Pemilu ke institusi pendidikan tidak termasuk ke dalam kategori pelanggaran kampanye. Dia beralasan, asalkan tidak memasukan unsur dan atribut kampanye di dalam acara silaturahmi tersebut.

"Pada dasarnya, bahwa tim dan peserta kempanyenya itu jika melakukan kunjungan silahturahmi itu kan boleh saja, sebatas itu silahturahmi dan tak ada subtansi kempanye itu boleh saja," paparnya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/10).

Abhan melanjutkan, apabila di dalam kunjungan tersebut terdapat unsur kampanye yang dilakukan, maka hal tersebut bisa kategorikan ke dalam pelanggaran kampanye.

"Karena fasilitas kampanye itu kan dilarang menggunakan lembaga pendidikan dan tempat ibadah untuk berkampanye," sambungnya.