Bawaslu sebut 356 ASN tidak netral saat pilkada

Sulawesi Selatan menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaran terkait netralitas Pilkada.

Bawaslu temukan 356 pelanggaran atas ASN yang dinilai tidak netral./Antara Foto

Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan aparat keamanan dalam pelaksaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pemilu patut dipertanyakan. Temuan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) selama Pilkada serentak 2018 silam, ditemukan pelanggaran sebanyak 356 ASN yang tidak netral. 

Kepala Bagian Teknis Pengawasan Bawaslu RI, Harimurti Wicaksono menjelaskan Sulawesi Selatan menjadi wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggaraan tersebut. Harimurti menyebut ASN saat ini tidak terang-terangan mendukung salah satu pasangan calon kepala daerah. 

"Tetapi ASN saat ini sudah pintar, meski hadir dalam kampanye namun tidak menunjukkan gesture mendukung. Hal seperti itu kan tidak melanggar," kata Harimurti pada Kamis (5/7). 

Tingginya kasus pelanggaran ASN selama pilkada mendesak Bawaslu untuk menciptakan sebuah sistem peringatan dini. Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mengatakan sistem ini perlu dibuat khususnya terkait Pemilu 2019 mendatang. 

Apalagi berkaca pada daerah yang kepala daerahnya melakukan kompromi politik dengan partai pengusung untuk mengusung salah satu calon presiden tertentu. Lagipula, dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 secara eksplisit ditegaskan Bawaslu diminta untuk mengawasi netralitas aparatur sipil negara.