sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN boleh hadiri kampanye asal tetap netral

Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah, sepanjang bisa menjaga netralitas.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Jumat, 04 Mei 2018 18:08 WIB
ASN boleh hadiri kampanye asal tetap netral

Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI Mohammad Afifudin mengatakan, Aparatur Sipil Negara (ASN) diperbolehkan menghadiri kampanye pasangan calon kepala daerah. Namun mereka tetap harus menjaga netralitas sebagai ASN, dengan cara tidak boleh mengikuti proses atau menjadi bagian dari peserta kampanye.

Pasalnya, ASN sendiri merupakan bagian dari orang-orang yang memiliki hak pilih. Wajar menurutnya, jika ASN membutuhkan referensi berkenaan dengan visi-misi calon kepala daerah.

"Iya, sebenarnya kalau hadir untuk mendengarkan, ya kita tak bisa larang, karena dia punya hak pilih," jelasnya.

Afif menegaskan, yang tidak diperbolehkan adalah mengikuti proses menjadi bagian peserta kampanye dan mengekspresikan dukungan, lewat simbol-simbol tertentu.

Ia mencontohkan kejadian di Maluku Utara, Bawaslu menemukan indikasi kepala desa yang hanya mengacungkan jari. Ini merujuk pada nomor urut salah satu calon, sehingga kemudian diputuskan bersalah. 

"Maka kita harus berhati-hati bahwa yang dimaksud netralitas itu apa," tandasnya.

Lebih lanjut Afif menjelaskan, pilkada merupakan suatu hal yang berhubungan dekat dengan hajat hidup ASN di daerah. Tidak heran ketika terdapat banyak temuan terkait netralitas ASN, karena perkara netralitas tersebut.

"Jika pertanyaanya, apakah mereka boleh mengakses materi kampanye itu, boleh. Keberpihakan itu yang tidak boleh," tegasnya.

Sponsored

Berdasarkan temuan Bawaslu, Sulawesi Tenggara merupakan wilayah yang paling banyak ditemukan pelanggarannya. Berangkat dari situlah Afif menyarankan agar ASN berhati-hati, karena bisa jadi apa yang dilakukannya ditafsirkan berbeda oleh pihak lain.

"ASN harusnya paham bahwa tidak hadir di acara kampanye terbuka. Artinya dalam posisi itu, dia sangat rawan dianggap tidak netral. Oleh karena itu, imbauan kita bagaimana ASN itu memposisikan diri dengan pas. Karena kalau orang lain sudah menafsirkan itu akan menjadi masalah," katanya.

Selain itu, masyarakat juga harus arif dalam menyikapi posisi masing-masing, seperti halnya polisi atau tentara saat mereka sedang bertugas, karena sifatnya adalah pengamanan. 

Berita Lainnya
×
tekid