Kemendagri masih temukan ASN yang tidak netral
Daerah yang memiliki kerawanan adanya keterlibatan ASN yaitu, daerah yang memiliki calon tunggal.

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dalam mendukung pilkada serentak 2018. Ternyata masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan tidak mengindahkan himbauan dan ketentuan yang telah disampaikan. Padahal sudah disampaikan melalui rapat maupun surat edaran melalui masing-masing perangkat daerah.
"Berdasarkan evaluasi terhadap 66 Pjs di dua Provinsi dan 64 Kabupaten/Kota, ternyata masih ada ASN yang tidak netral,"kata Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, dalam evaluasi kerja Pjs Kepala Daerah dalam mendukung Pilkada, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (23/6).
Oknum ASN yang melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksanaan kampanye pilkada, telah diberikan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sayangnya Akmal enggan menjelaskan jumlah ASN yang diberikan sanksi tersebut.
Lebih lanjut Akmal membeberkan, daerah yang memiliki kerawanan adanya keterlibatan ASN yaitu, daerah yang memiliki calon tunggal. Juga daerah yang kepala daerahnya maju kembali dalam pilkada.Sementara berkenaan dengan regulasi, berdasarkan evaluasi ada juga yang perlu disempurnakan kedepannya. Sebagai contoh, undang-undang tentang masa berlaku pjs, yang hadir hanya dimasa kampanye saja.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Buntut panjang peretasan bank syariah terbesar
Minggu, 28 Mei 2023 06:30 WIB
Seberapa sakti nomor urut caleg di Pemilu 2024?
Jumat, 26 Mei 2023 15:05 WIB