sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kemendagri masih temukan ASN yang tidak netral

Daerah yang memiliki kerawanan adanya keterlibatan ASN yaitu, daerah yang memiliki calon tunggal.

Robi Ardianto
Robi Ardianto Sabtu, 23 Jun 2018 17:07 WIB
Kemendagri masih temukan ASN yang tidak netral

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengevaluasi kinerja Pejabat Sementara (Pjs) Kepala Daerah dalam mendukung pilkada serentak 2018. Ternyata masih ditemukan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak netral dan tidak mengindahkan himbauan dan ketentuan yang telah disampaikan. Padahal sudah disampaikan melalui rapat maupun surat edaran melalui masing-masing perangkat daerah.

"Berdasarkan evaluasi terhadap 66 Pjs di dua Provinsi dan 64 Kabupaten/Kota, ternyata masih ada  ASN yang tidak netral,"kata Sekretaris Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri (Sesditjen Otda Kemendagri) Akmal Malik, dalam evaluasi kerja Pjs Kepala Daerah dalam mendukung Pilkada, di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Sabtu (23/6).

Oknum ASN yang melanggar ketentuan netralitas dalam pelaksanaan kampanye pilkada, telah diberikan sanksi berupa penjatuhan hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan. Sayangnya Akmal enggan menjelaskan jumlah ASN yang diberikan sanksi tersebut. 

Lebih lanjut Akmal membeberkan, daerah yang memiliki kerawanan adanya keterlibatan ASN yaitu, daerah yang memiliki calon tunggal. Juga daerah yang kepala daerahnya maju kembali dalam pilkada.Sementara berkenaan dengan regulasi, berdasarkan evaluasi ada juga yang perlu disempurnakan kedepannya. Sebagai contoh, undang-undang tentang masa berlaku pjs, yang hadir hanya dimasa kampanye saja.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid