BEM UI kecam soal pembubaran FPI, keluarkan 5 pernyataan sikap

BEM UI kritik SKB dan Maklumat Kapolri terkait pembubaran FPI.

Penampakan pencopotan atribut FPI di Jalan Petamburan III, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (30/12)/Foto Alinea/Ayu Mumpuni

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia  (BEM UI) menilai prosedur dan landasan atas keputusan dilarangnya organisasi kemasyarakatan Front Pembela Islam (FPI) melalui Surat Keputusan Bersama (SKB), yang ditandatangani oleh enam kementerian/lembaga, tidak merefleksikan Indonesia sebagai negara hukum, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 Ayat (3) UUD NRI 1945.

"Tidak selarasnya muatan SKB tersebut dapat ditinjau dengan penggunaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003, tentang Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017, tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (“UU Ormas”) yang menghapuskan mekanisme peradilan dalam proses pembubaran organisasi kemasyarakatan," ujar Ketua BEM UI, Fajar Adi Nugroho dalam keterangan tertulis dikutip Selasa (5/1).

Padahal, lanjut Fajar, pada prinsipnya demokrasi merupakan salah satu dari 12 (dua belas) prinsip negara hukum sebagaimana diuraikan oleh pakar hukum Prof Jimly Asshidiqie.

"Beliau memaparkan bahwa hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, tidak boleh ditetapkan dan diterapkan secara sepihak oleh dan/atau hanya untuk kepentingan penguasa secara bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi. Pasalnya, hukum memang tidak dimaksudkan untuk hanya menjamin kepentingan segelintir orang yang berkuasa, tetapi menjamin kepentingan akan rasa adil bagi semua orang tanpa terkecuali," paparnya.

Ironisnya, lanjut dia, SKB yang diterbitkan guna melarang kegiatan FPI juga memuat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (“UU HAM”) dalam konsideran Mengingat. Padahal, jelas Fajar, dalam Pasal 3 Ayat (2) UU HAM diuraikan bahwa, “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan perlakuan hukum yang adil serta mendapat kepastian hukum yang sama di depan hukum.”