Bila kegiatan usaha hulu migas mendadak diatur UU Ciptaker

Fraksi PKS desak pemerintah tuntaskan sengkarut klausul UU Ciptaker klaster migas.

Ilustrasi. Dokumentasi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Anggota Komisi VII DPR RI, Mulyanto mendesak pemerintah menyelesaikan sengkarut klausul perizinan berusaha di sektor minyak dan gas bumi (migas), yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

"Hal ini penting dituntaskan agar target lifting migas yang 1 juta barel per hari tidak terbengkalai akibat investor mundur atau ragu atas ketidakpastian hukum di sektor migas ini," ujar Mulyanto, dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Mulyanto kemudian merujuk isi Pasal 5 ayat (1) dalam UU Ciptaker yang menyebutkan bahwa kegiatan usaha minyak dan gas bumi dilaksanakan berdasarkan perizinan berusaha dari pemerintah pusat. Hal ini, jelas dia, berbeda dengan isi pasal dalam UU Migas yang saat ini masih berlaku.

"Isi pasal ini membingungkan, karena pada praktiknya sekarang ini kegiatan usaha hulu migas diatur melalui mekanisme kontrak kerja sama. Baik melalui skema cost recovery maupun gross split," katanya.

Bagi politikus PKS itu, bila pengaturan kegiatan usaha hulu migas mendadak diatur melalui UU Ciptaker dengan mengubah mekanisme perizinan, akan menyebabkan kebingungan bagi pelaku usaha migas.