BPN: orasi Robertus Robert biasa saja

Polisi dianggap berlebihan dalam menetapkan Robertus Robert sebagai tersangka.

Aktivis HAM yang juga dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Robertus Robet (tengah) didampingi Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo (kanan) bersiap memberikan keterangan pers usai menjalani pemeriksaan di Bareskirm Mabes Polri, Jakarta, Kamis (7/3). Foto Antara

Koordinator juru bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi, Dahnil Anzar Simanjuntak menilai kritik aktivis hak asasi manusia (HAM) Robertus Robert terhadap wacana dwifungsi TNI merupakan bentuk penyampaian ekspresi yang biasa di era demokrasi. Karena itu, Dahnil menilai penangkapan terhadap Robert eksesif. 

"Kami melihat itu ekspresi demokrasi yang biasa saja. Itulah kenapa Bang (cawapres nomor urut 02) Sandiaga (Uno) menyampaikan ini sebagai bukti kenapa kami penting sekali melakukan revisi UU ITE," kata Dahnil di Hotel Swiss-Ressidence, Kalibata, Jakarta Selatan, Jumat (8/3). 

Robert ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena menyanyikan lagu yang diduga terkesan menghina institusi TNI. Sosiolog Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu dijerat Pasal 45 A ayat (2) Jo 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 207 KUHP.

Penangkapan Robert bermula dari beredarnya video orasi Robert dalam acara Kamisan di depan Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat. Dalam video itu, Robert menyanyikan mars ABRI yang telah diubah liriknya. Plesetan mars ABRI itu merupakan lagu protes pada era 1998. 

Menurut Dahnil, ekspresi yang disampaikan Robert merupakan bagian dari bentuk refleksi mengenai bahaya kembalinya era Orde Baru dan penjelasan kenapa TNI ditarik ke barak pada era itu.