Calon tunggal di Pilkada rentan jadi oligarki

Dari 171 provinsi, kabupaten, dan kota yang menggelar pemilu, sebanyak 16 calon di daerah di Indonesia akan melawan kotak kosong.

Ilustrasi pemilu./ Antarafoto

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2018 yang tinggal dua hari lagi akan dilaksanakan di 171 daerah di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Dari 171 daerah tersebut, calon di 16 daerah di Indonesia akan melawan kotak kosong.

Ke-16 daerah tersebut adalah Deli Serdang, Padang Lawas Utara, Kota Prabumulih, Pasuruan, Lebak, Tangerang, Kota Tangerang, dan Tapin. 

Kemudian ada Minahasa Tenggara, Bone, Enrekeng, Kota Makassar, Mamasa, Mamberano Tengah, Puncak, dan Jayawijaya.

"Daerah dengan satu pasangan calon ini adalah hal yang biasa, tetapi, kemudian satu calon tunggal ini ada legal standing yang diberikan MK bagi pemantau untuk mewakili para pihak yang tidak puas dengan hasil pemilihan," ucap Kepala Biro Teknis dan Hupmas KPU RI Nursyarifah, di kantor Kementerian Komunikasi dan Informasi, Senin (25/6).

UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur perolehan suara 50% plus 1% bagi calon tunggal untuk dinyatakan sebagai pemenang. Jika yang terjadi sebaliknya, maka dinyatakan tidak ada pemenang dalam proses Pilkada tersebut.