Covid-19: Kala kepala daerah 'memunggungi' pemerintah pusat

Kebijakan ini berdampak terhadap reputasi Jokowi di "mata publik".

Petugas melakukan pengalihan jalur saat penutupan sebagian jalan protokol Kota Tegal, Jateng, Senin (22/3/2020) malam. Foto Antara/Oky Lukmansyah

Pemerintah pusat menetapkan kasus coronavirus baru (Covid-19) sebagai bencana nonalam. Berstatus keadaan tertentu darurat bencana per 28 Januari-29 Mei 2020. Sementara, Badan Kesehatan Dunia (WHO) memberlakukan status pandemi per 12 Maret.

Sayangnya, penyebarannya di Indonesia berkembang pesat. Sejak kali pertama diumumkan, 2 Maret, hingga Kamis (26/3), pukul 15.30 WIB, tercatat ada 893 kasus positif. Dari Selasa (24/3), peningkatannya 100 kasus lebih per hari.

Wilayah yang terpapar pun kian meluas. Semenjak kemarin, pasien yang terinfeksi virus SARS-CoV-2 ini tersebar di 27 dari 34 provinsi senasional.

Gayung bersambut, kata berjawab. Sejumlah pemerintah daerah (pemda) mengambil langkah strategis dalam membendung penyebarannya. Kebijakannya lebih ketat daripada pusat.

Provinsi Papua, misalnya. "Bumi Cenderawasih" menutup akses keluar-masuk orang di wilayahnya pada 26 Maret-9 April 2020. Keputusan diambil dua hari sebelumnya―saat terkonfrimasi tiga kasus positif Covid-19.