Dana banpol Covid-19 bak pisau bermata dua

Dana banpol hanya boleh diperuntukkan bagi kepentingan partai

Anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna masa persidangan III Tahun Sidang 2019-2020, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Kamis (2/4)/Foto Antara/Raqilla.

Usulan dana bantuan partai politik (banpol) agar bisa direalokasikan untuk penanganan Covid-19 berpotensi menjadi pisau bermata dua. Demikian diungkapkan Direktur Eksekutif Perkumpulan Pemilu untuk Demokrasi (Perludem), Titi Anggraini.

Sejatinya, jelas Titi, harus dipertegas terlebih dahulu, siapa pelaksananya yang akan menyalurkan usulan realokasi dana banpol Covid-19 itu.

"Jadi apakah yang menyalurkan realokasi peruntukan banpol itu, parpolnya langsung? atau kah yang melakukan adalah negara? Jadi negara melalui pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang langsung mengambil alokasi banpol tersebut dan dialihkan untuk pendenaan Covid-19," ucap Titi saat dihubungi Alinea.id, Rabu (22/4).

Menurut Titi, jika realokasi dilakukan dengan skema pertama, yakni melalui parpol, maka akan melahirkan masalah baru yang cukup kompleks. Pasalnya, belum ada instrumen hukum mengenai hal ini.

Berdasarkan Undang-Undang (UU) Tentang Partai Politik, dana banpol hanya boleh diperuntukkan untuk kepentingan pembiayaan sekretariat partai dan pendidikan politik semata.