Demo Omnibus Law, DPR janji perjuangkan aspirasi buruh

DPR membentuk tim perumus untuk menampung aspirasi buruh.

Aksi unjuk rasa buruh menentang omnibus law, di Jakarta, Senin (20/1/2020)/Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay.

Ribuan orang dari Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama elemen buruh lainnya menggelar aksi demonstrasi di depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (25/8). Mereka menolak keras Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja dan pemberhentian hubungan kerja atau PHK.

Dalam tuntuntannya, Ketua KSPI Said Iqbal berharap UU Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan tidak direvisi bila UU Ciptaker nantinya disahkan. Said juga meminta hal-hal yang belum ada di UU, seperti pengawasan perburuhan atau kegiatan untuk meningkatkan produktivitas, dimasukkan ke Omnibus Law yang saat ini masih dibahas DPR.

Tuntutan buruh tersebut direspons Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Dia berjanji akan memperjuangkan aspirasi buruh tersebut.

“Kita sekarang sudah bersaudara dan kami akan sekeras-kerasnya memperjuangkan apa yang sudah kita sepakatkan dengan tim perumus ke dalam RUU klaster ketenagakerjaan,” ujar Dasco saat menemui perwakilan KSPI.

Politikus Gerindra ini menyampaikan, pihaknya telah membentuk tim perumus yang sudah membuat kesepahaman untuk memasukan aspirasi para serikat pekerja dalam klaster ketenagakerjaan pada RUU Ciptaker.