'Dicuekin' Puan cs, Demokrat ingatkan DPR bukan kantor cabang kekuasaan eksekutif

Benny menyayangkan sikap pimpinan DPR yang tidak membacakan usulan Demokrat dan PKS soal Jiwasraya.

Pimpinan sidang Azis Syamsuddin (kedua kiri) mengetuk palu didampingi Ketua DPR Puan Maharani (ketiga kanan), Wakil Ketua DPR Rachmat Gobel (kiri), Sufmi Dasco Ahmad (kedua kanan) dan Muhaimin Iskandar (kanan) saat Rapat Paripurna ke-11 DPR masa persidangan II tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (27/02/2020)/Foto Antara/M Risyal Hidayat.

Anggota Komisi III DPR dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman malayangkan interupsi di Rapat Paripurna (Rapur) ke-11 Masa Sidang II DPR, ihwal usulan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) hak angket kasus PT Asuransi Jiwasraya.

Dia menyayangkan sikap pimpinan DPR yang tidak membacakan usulan Fraksi Demokrat dan PKS dalam Rapur, bahkan dinilai membelot dari amanat yang disampaikan dalam UU MD3 dan Peraturan Perundang-Undangan.

"Di depan ada Doktor Aziz Syamsuddin yang tahu betul isi UU MD3. Inilah yang kami tanyakan saat ini pada pimpinan yang kami banggakan, supaya ikutilah aturan yang sudah kita sepakati bersama," terang Benny di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2).

Oleh karena itu, Benny berharap dalam agenda Rapur mendatang agar dibacakan usulan mengenai pembentukan Pansus hak angket Jiwasraya tersebut.

"Soal ke mana uang Jiwasraya, itu nanti di Pansus kita bahas. Dipakai untuk apa, nanti kita diskusikan. Tapi belum apa apa pimpinan, tertutup hak kami ini," tegas dia.