"Dikendalikan" pemerintah, DPR dinilai tak berdaya selama 2021

Buruknya kinerja tersebut semakin diperparah berbagai kebijakan internal DPR.

Kompleks Parlemen, DKI Jakarta, September 2019. Google Maps/Yeyen Nursyipa

DPR dianggap tidak menjalankan fungsinya dengan baik pada 2021. Pangkalnya, keefektifan proses suatu pekerjaan yang terjadi tidak didasari pertimbangan matang dan demi kepentingan publik.

"Proses yang cepat itu lebih cenderung karena pemerintah 'mengendalikan' DPR. Kendali pemerintah itu dilakukan melalui parpol-parpol koalisi yang selanjutnya menjadi acuan fraksi-fraksi di parlemen," tulis Formappi dalam keterangannya, Selasa (28/12).

Hal tersebut, bagi Formappi, juga kian menunjukkan wajah DPR yang tak berdaya, tumpul, tidak memiliki sikap kritis dan tegas kecuali manut kepada eksekutif. Ini pun bakal berdampak buruk lantaran mengabaikan kualitas kebijakan atau legislasi yang dihasilkan.

"Kemunculan putusan Mahkamah Konstitusi terhadap UU [Undang-Undang] Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja [Ciptaker] mengonfirmasi kelemahan DPR dalam menghasilkan UU yang berkualitas. Walaupun UU Cipta Kerja merupakan hasil kerja DPR tahun 2020 lalu, tetapi kemunculan putusan MK pada tahun 2021 ini menjadi catatan penting untuk menilai kualitas kinerja legislasi DPR," tuturnya.

Menurut Formappi, pola kerja DPR dalam pembahasan hampir semua rancangan undang-undang (RUU) selama 2021 nyaris serupa dengan proses penyusunan UU Ciptaker: cenderung terburu-buru sembari menghindari partisipasi publik demi memuluskan pengaturan yang memihak elite.