Din Syamsuddin bakal gugat UU IKN ke Mahkamah Konstitusi

Din menegaskan, pemindahan IKN bukanlah hal yang mendesak dalam kondisi banyak rakyat yang mengalami kesusahan.

Din Syamsuddin. Foto Antara/M. Agung Rajasa

Mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin menyatakan akan melakukan uji materi atau judicial review Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang baru saja disahkan oleh DPR RI. Menurutnya, pemindahan IKN ke Kalimantan Timur pada masa krisis akibat pandemi Covid-19 bukanlah keputusan yang bijak.

"Segera kita gugat UU itu ke Mahkamah Konstitusi," kata Din Syamsuddin dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (20/1).

Din menegaskan, pemindahan IKN bukanlah hal yang mendesak dalam kondisi banyak rakyat yang mengalami kesusahan. Apalagi, pemerintah memiliki utang tinggi.

Dia juga mengungkapkan bahwa pemindahan IKN ke Kalimantan Timur akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan hidup. Selain itu, Din Syamsuddin menyebut pemindahan tersebut juga hanya akan menguntungkan kalangan tertentu atau oligarki saja.

"Maka pemindahan ibu kota negara adalah bentuk tirani kekuasaan yang harus ditolak," tegasnya.