Ditolak Menkumham, Demokrat Moeldoko: No comment!

Demokrat kubu Moeldoko versi KLB Deli Serdang belum melengkapi berkas.

Menkumham Yasonna dalam keterangan pers virtual, didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) memutuskan menolak AD/ART dan kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) yang dinahkodai Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko.

Keputusan itu diambil lantaran Demokrat versi KLB Deli Serdang belum melengkapi berkas dokumen yang diperlukan, di antaranya tiadanya mandat ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Demokrat.

"Pemerintah menyatakan permohonan pengesahan KLB Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak " kata Menkumham Yasonna Laoly dalam keterangan pers virtual, didampingi Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, Rabu (31/3).

Menanggapi putusan Kemenkumham tersebut, Partai Demokrat kubu Moeldoko enggan berkomentar panjang lebar. "Sementara no comment," ucap pendiri Partai Demokrat yang juga pendukung KLB Deli Serdang Hencky Luntungan, singkat, kepada Alinea.id, Rabu (31/3).

Sebelumnya, Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat Deli Serdang Sumut menetapkan Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Moeldoko, sebagai ketua umum terpilih saat pemungutan suara terbuka dalam KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, 5 Maret 2021. Dia berhasil mengalahkan bekas Ketua DPR, Marzuki Alie.